Menteri Meutya Blak-blakan PR Besar Pemerintah Terkait AI
Menurutnya ada empat hal yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk pengembangan AI ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menerangkan soal tantangan pengembangan artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Indonesia. Menurutnya ada empat hal yang menjadi pekerjaan rumah.
Pertama adalah akses internet. Menurutnya, akses internet merupakan tantangan paling fundamental agar manfaat AI bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, masih ada 15.000 desa yang internetnya lemot.
"Ini yang kita bangun bersama-sama, pemerintah dan juga para operator seluler swasta. Itu PR pertama secara Infrastruktur," kata dia, usai menjadi pembicara kuliah umum di Kampus Universitas Udayana, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (28/8).
Kemudian, yang kedua Sumber Daya Manusia (SDM). Memberikan pengetahuan terkait literatur AI. Persoalan ini, kata dia, perlu bekerjasama dengan lembaga atau institusi di pendidikan.
"Jadi literatur digital jadi sangat penting. Sekali lagi, kenapa perlu pemerintah berkerjasama dengan intuisi pendidikan, untuk mempersiapkan digital-digital talent yang cukup untuk menghadapi revolusi dari teknologi informasi, khususnya di bidang AI," jelas dia.
Kemudian, tantangan yang ketiga adalah membuat soal roadmap atau peta jalan terkait regulasi yang baik dalam penggunaan AI, terutama dalam bidang etika dan keamanan.
Regulasi tersebut saat ini sudah berada di meja Kementerian Seketaris Negera (Kemensetneg). Selanjutnya, akan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"Yang ketiga, tantangannya adalah membuat regulasi-regulasi yang baik dan ajeg. Sehingga inilah yang kemarin kita kirimkan ke Kementerian Setneg untuk menjadi PP dan pepres. Yang pertama terkait PP roadmap AI. Kemudian, juga yang terkait dengan kecerdasan AI, khususnya di bidang etika dan juga keamanan," jelasnya.
Keempat terkait dengan PP perlindungan anak dalam AI. Beleid ini nantinya akan dibuatkan peraturan sendiri secara terpisah. Tujuannya meminta platform media untuk wajib menjaga ranah digital yang aman bagi anak-anak.
"Untuk perlindungan anak secara khusus sudah ada PP-nya sendiri. Yaitu PP Nomer 17, Tahun 2025, yang memang mewajibkan platform menjaga ranah digital ini aman untuk anak-anak," ujarnya.