Menkomdigi Soroti Peran Pers di Era AI dan Disinformasi: Kredibilitas Kunci Utama
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan krusialnya **peran pers di era AI dan disinformasi** sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat, bukan pilihan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan pentingnya peran pers di tengah derasnya arus konten digital, meningkatnya disinformasi, serta kecerdasan artifisial (AI). Pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.
Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” pada Minggu (8/2). Acara ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diselenggarakan di Serang, Banten.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers justru semakin krusial. Kehadiran pers yang kredibel dan independen merupakan kebutuhan dasar demokrasi sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
Tantangan Pers di Tengah Gelombang Digital dan AI
Gelombang transformasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial menghadirkan tantangan signifikan bagi dunia pers. Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti bagaimana pers harus tetap menjadi benteng informasi yang terpercaya di tengah maraknya disinformasi.
Menurutnya, kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci untuk menjawab tantangan ini. Pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama.
Kredibilitas pers menjadi sangat penting agar tidak tergerus oleh kecepatan penyebaran informasi yang terkadang mengabaikan akurasi. Pers yang independen dan kredibel adalah fondasi utama bagi demokrasi yang sehat.
Kebijakan Pemerintah untuk Ekosistem Digital Sehat
Pemerintah, melalui Kemkomdigi, bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons ancaman disinformasi dan disrupsi teknologi AI. Kebijakan ini juga bertujuan mengatasi krisis kepercayaan publik dan memastikan masa depan jurnalisme yang berkelanjutan.
Salah satu kebijakan penting adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Peraturan ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.
Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 atau Publisher Rights. Kebijakan ini mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik, bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital, dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.
Menkomdigi menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis. Hal ini penting di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik.
Perlindungan Anak dan Data Pribadi di Ruang Digital
Meutya Hafid juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi pijakan dalam membangun ruang digital yang lebih baik. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Kebijakan ini dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.
Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kemkomdigi berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, seraya memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.
Media memiliki tiga peran krusial dalam mendukung kesuksesan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman: sebagai edukator, penguat norma sosial dan etika digital, serta dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi anak dan kelompok rentan.
Kolaborasi Strategis untuk Ruang Digital Aman
Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi menyampaikan beberapa arahan strategis. Di antaranya, mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital. Selain itu, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif juga menjadi fokus.
Pemerintah juga mendorong pembangunan mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya. Pendekatan yang proporsional diperlukan untuk melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa Kemkomdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, dan pada akhirnya mewujudkan ruang digital Indonesia yang semakin aman bagi seluruh masyarakat, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.
Sumber: AntaraNews