Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem Media dengan Publisher Rights, Pastikan Informasi Publik Akurat
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha media massa dan memastikan masyarakat mendapat informasi publik akurat melalui pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan usaha media massa di tengah derasnya arus konten digital. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi publik yang akurat dan terverifikasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.
Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata ekosistem digital, khususnya terkait pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim yang lebih adil bagi perusahaan pers nasional. Dengan adanya Publisher Rights, diharapkan hak ekonomi media massa dapat terlindungi, sekaligus menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Perpres ini menyasar platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik, bukan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2).
Publisher Rights: Melindungi Hak Ekonomi dan Jurnalisme Berkualitas
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights diberlakukan sebagai payung hukum yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan pers. Kompensasi ini diberikan melalui mekanisme kerja sama bisnis atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi hak ekonomi media massa nasional. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keberlanjutan ruang redaksi agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Publisher Rights diharapkan dapat mengatasi ketimpangan yang terjadi antara media dan platform digital dalam hal distribusi nilai ekonomi dari konten jurnalistik. Dengan demikian, perusahaan pers akan memperoleh imbalan yang lebih adil atas konten yang mereka produksi.
Menjamin Informasi Publik Akurat di Tengah Banjir Konten
Di era banjir konten digital, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama media arus utama dengan platform digital. Masyarakat cenderung akan mencari sumber informasi yang jelas dan terpercaya di tengah banyaknya informasi yang tidak jelas.
Meutya Hafid juga menyoroti peran penting media dalam menyajikan informasi yang layak dan baik untuk masyarakat. Menurutnya, di televisi, ruang redaksi memiliki peran untuk memilihkan konten yang relevan dan berkualitas.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras memastikan ekosistem industri media massa nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Hal ini krusial untuk menjaga kualitas jurnalisme dan ketersediaan informasi yang kredibel bagi publik.
Mewujudkan Ekosistem Media yang Sehat dan Berkelanjutan
Pemerintah menyadari pentingnya menciptakan kesetaraan pengaturan atau equal playing field antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global. Hal ini menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem industri media massa yang sehat dan berkelanjutan.
Perpres 32/2024 merupakan langkah besar dalam menciptakan industri media yang adil dan berkelanjutan, mengakhiri era dominasi platform digital terhadap berita. Regulasi ini memastikan bahwa platform digital tidak lagi semena-mena dalam memanfaatkan konten yang diproduksi media tanpa kontribusi yang adil.
Dengan adanya Perpres ini, ekosistem media di Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat dan transparan, bebas dari dominasi sepihak algoritma platform digital. Pemerintah akan terus mengawasi implementasi aturan ini dan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi platform yang melanggar.
Sumber: AntaraNews