Menkomdigi Dorong Platform Digital Global Dukung Ekosistem Media di Indonesia
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut pihaknya telah mendorong platform Google untuk berkontribusi menjaga ekosistem media di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengimbau platform digital internasional agar turut bertanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan industri media nasional.
"Kalau upaya ini bukan hanya dari pemerintah, tapi juga ada tuntutan publik agar platform memberikan kontribusi untuk ekosistem media di Indonesia, saya kira itu akan lebih baik," kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin dikutip Antara, Selasa (8/7).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), lanjut dia, telah mendorong implementasi Publisher Rights, kebijakan yang sudah berhasil membuat Google berkomitmen memberikan kompensasi kepada perusahaan media atas konten berita yang ditayangkan di platform mereka.
"Target kami selanjutnya adalah menarik platform besar lain seperti Meta, YouTube, dan lainnya yang juga memanfaatkan konten berita dari media nasional, agar mau menerapkan prinsip serupa," ujar Meutya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan pentingnya dukungan platform digital untuk mendorong terciptanya jurnalisme yang berkualitas. Menurutnya, revolusi digital telah mengubah cara bisnis media bekerja secara mendasar, memaksa perusahaan media konvensional beradaptasi dan mencari model bisnis baru yang sesuai dengan era digital.
Ia mencontohkan munculnya fenomena homeless media seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.
"Di tengah disrupsi ini, yang kami harapkan dari Kemkomdigi sebenarnya hanya satu kolaborasi yang kuat, baik, dan adil antara platform digital dan para penerbit," ujar Nezar dalam acara peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Kantor Kemkomdigi pada 10 Maret lalu.
Nezar menekankan bahwa jurnalisme yang berkualitas adalah komponen kunci untuk memastikan lanskap media yang sehat. Ia juga mengingatkan tentang ancaman misinformasi, disinformasi, dan hoaks yang semakin marak di ruang digital.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights, pemerintah berharap tercipta ekosistem media yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.