Upaya Pemerintah Cetak 9 Juta Talenta Digital Demi Kejar Potensi Ekonomi Digital USD 366 Miliar

Komitmen ini juga selaras dengan potensi ekonomi digital yang diproyeksikan bernilai USD366 miliar.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Upaya Pemerintah Cetak 9 Juta Talenta Digital Demi Kejar Potensi Ekonomi Digital USD 366 Miliar
Upaya Pemerintah Cetak 9 Juta Talenta Digital Demi Kejar Potensi Ekonomi Digital USD 366 Miliar (Merdeka.com)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk menyiapkan sedikitnya 9 juta talenta digital Indonesia sebagai bagian dari agenda strategis transformasi digital nasional. Komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat daya saing bangsa di tengah percepatan ekonomi digital global, sekaligus memastikan sumber daya manusia Indonesia mampu beradaptasi dan berperan aktif dalam ekosistem teknologi yang semakin kompleks, termasuk pada sektor kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan ekonomi digital berbasis platform.

Komitmen ini juga selaras dengan potensi ekonomi digital yang diproyeksikan bernilai USD366 miliar pada tahun 2030 serta target 8 persen untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kegiatan Focused Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria bahkan mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar 12 juta talenta digital pada tahun 2030, sementara pasokan yang tersedia saat ini baru mencapai sekitar 3 juta orang.

Kesenjangan tersebut menunjukkan urgensi percepatan program pengembangan talenta digital secara masif dan berkelanjutan. Nezar menambahkan, adopsi teknologi digital akan meningkatkan produktivitas bisnis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Talenta digital kita di tahun 2030 itu dibutuhkan sekitar 12 juta orang, sementara saat ini kita baru bisa menyuplai sekitar 3 juta. Itu pun sudah dihimpun dari berbagai ekosistem yang ada. Maka, kita perlu memacu berbagai program pengembangan talenta," kata Nezar.

Sejak tahun 2018, pemerintah telah menjalankan Program Digital Talent Scholarship (DTS) sebagai salah satu instrumen utama pengembangan kompetensi digital nasional. Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, dan produktivitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Sasaran program DTS mencakup angkatan kerja muda, pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, hingga aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini diperkuat dengan penyelenggaraan Digital Leadership Academy (DLA) yang bertujuan menyiapkan pemimpin digital masa depan, serta pelaksanaan Gerakan Nasional Literasi Digital yang menjangkau jutaan masyarakat.

Di awal tahun 2026, Komdigi juga terus memperluas kolaborasi lintas sektor dan lintas daerah. Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Komdigi menandatangani Adendum Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai langkah strategis memperkuat pengembangan talenta digital di daerah. Kerja sama tersebut menargetkan pengembangan sekitar 19 ribu talenta digital hingga 2026, dengan sasaran ASN, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Inisiatif ini menegaskan bahwa penciptaan talenta digital nasional memerlukan ekosistem yang terbuka, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja melalui regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

PP Tunas mengatur secara rinci mengenai akses anak-anak ke platform digital dengan pembagian kelompok usia dan klasifikasi risiko. Pengaturan tersebut disertai dengan persyaratan persetujuan dan pengawasan orang tua yang disesuaikan dengan tingkat risiko platform yang diakses.

Aturan ini dinilai perlu diselaraskan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap tujuan besar pengembangan talenta digital nasional. Media sosial telah berkembang melampaui fungsi hiburan semata. Platform digital kini menjadi ruang pembelajaran informal, pengembangan kreativitas, kolaborasi, pembentukan jejaring, serta pintu masuk awal menuju ekonomi digital dan industri kreatif berbasis teknologi.

Kepala UNS Fintech Center and Banking, Putra Pamungkas selaku menilai bahwa pendekatan kebijakan yang terlalu berfokus pada pembatasan akses berisiko mengabaikan realitas ekosistem pembelajaran digital saat ini.

"Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keterampilan digital, termasuk etika bermedia sosial, kolaborasi, dan kreativitas, justru tumbuh melalui praktik langsung di ruang digital. Tantangannya bukan sekadar membatasi, tetapi bagaimana negara memastikan pendampingan, literasi, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, perlindungan anak dan remaja di ruang digital tetap menjadi agenda penting dan tidak terpisahkan dari kebijakan publik. Namun, perlindungan tersebut perlu diwujudkan melalui pendekatan yang lebih edukatif dan adaptif, seperti penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, serta pelibatan orang tua, pendidik, dan platform digital. Pendekatan ini dinilai lebih selaras dengan kebutuhan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia digital dibandingkan pembatasan akses semata.

Rekomendasi