Inggris Terapkan Jam Malam Akses TikTok dan Instagram
Pemerintah Inggris telah memulai pengujian pembatasan penggunaan media sosial bagi ratusan remaja.
Pemerintah Inggris dilaporkan sedang melaksanakan uji coba untuk membatasi penggunaan media sosial (medsos) setelah para pembuat undang-undang menolak pelarangan total bagi anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform tersebut.
Department for Science, Innovation dan Technology (DSIT) akan melakukan uji coba selama enam minggu dengan berbagai opsi pembatasan akses media sosial.
Rencananya, uji coba ini akan dimulai dengan membatasi akses hanya satu jam setiap hari, menerapkan jam malam digital, serta meminta untuk menonaktifkan aplikasi tertentu sepenuhnya pada 300 remaja di seluruh negeri, sebagaimana dilansir CNBC pada Kamis (26/3/2026).
Kebijakan ini muncul setelah wacana pelarangan total medsos untuk anak di bawah 16 tahun ditolak oleh parlemen Inggris.
Namun, penolakan tersebut tidak membuat pemerintah mundur. Sebaliknya, London memilih untuk mengambil langkah yang lebih terukur dengan melakukan uji coba langsung di lapangan.
Dalam uji coba ini, DSIT akan membagi keluarga peserta ke dalam empat kelompok berbeda.
Kelompok pertama akan diminta untuk menggunakan fitur parental controls untuk menghapus atau menonaktifkan aplikasi tertentu, sedangkan kelompok kedua akan membatasi penggunaan aplikasi populer seperti Instagram, TikTok, dan Snapchat maksimal satu jam per hari.
Untuk kelompok ketiga, DSIT meminta keluarga peserta untuk menerapkan jam malam digital dari pukul 21.00 hingga 07.00.
Sementara itu, kelompok terakhir akan diizinkan menggunakan medsos seperti biasa tanpa adanya pembatasan.
Dengan metode ini, pemerintah ingin mengamati secara langsung apakah ada perubahan perilaku remaja saat akses media sosial dikurangi.
Uji coba ini tidak hanya berfokus pada waktu layar, tetapi juga diharapkan dapat mengungkap dampak penggunaan medsos terhadap kualitas tidur, tingkat stres, suasana hati, dan kesehatan secara keseluruhan.
Langkah ini juga terkait dengan konsultasi nasional mengenai kesejahteraan digital yang telah dimulai oleh pemerintah Inggris sejak awal tahun.
Hingga kini, konsultasi tersebut telah menerima lebih dari 30.000 tanggapan dari orang tua dan anak. Rencananya, masa konsultasi akan ditutup pada 26 Mei mendatang.
Di sisi lain, tekanan terhadap perusahaan penyedia platform medsos semakin meningkat. Regulator Inggris seperti Ofcom dan Information Commissioner's Office juga mendesak Meta, TikTok, dan perusahaan lainnya untuk memperkuat perlindungan anak di internet.
Selain di Inggris, gelombang pembatasan akses medsos ini juga terjadi di beberapa negara lain di dunia. Australia menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial pada bulan Desember lalu.
Setelah itu, Spanyol dan Prancis juga mengambil langkah serupa setelah Majelis Nasional mendukung larangan media sosial untuk anak berusia di bawah 15 tahun, yang akan diberlakukan pada awal tahun ajaran berikutnya pada bulan September jika disetujui oleh Senat.
Serupa di Indonesia
Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah resmi meningkatkan batas usia minimum bagi penggunanya di Indonesia menjadi 16 tahun.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah nyata dari platform global untuk memenuhi regulasi nasional demi meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, mengungkapkan bahwa pemerintah menghargai langkah cepat yang diambil oleh manajemen X.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Sabar dalam keterangannya pada Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 17 Maret 2026, X menegaskan komitmennya untuk melaksanakan semua poin yang terdapat dalam PP TUNAS.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur bahwa layanan jejaring sosial yang memiliki kategori risiko tinggi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang berusia 16 tahun ke atas.