Ikuti PP Tunas, X Ubah Batas Usia Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun

Platform X menetapkan usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun mengikuti regulasi PP TUNAS. Akun yang tidak memenuhi syarat akan dinonaktifkan.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Ikuti PP Tunas, X Ubah Batas Usia Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun
Ikuti PP Tunas, X Ubah Batas Usia Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun (Merdeka.com)

X (Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah konkret dari platform global untuk mematuhi regulasi nasional sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan pemerintah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh platform tersebut.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/03/2026).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh pihak X melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan dalam PP TUNAS.

Aturan tersebut mengatur bahwa layanan jejaring sosial yang dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi hanya diperbolehkan diakses oleh pengguna dengan usia minimal 16 tahun.

Alex menjelaskan bahwa informasi mengenai perubahan kebijakan ini telah dipublikasikan oleh X melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia.

Halaman tersebut dapat diakses melalui tautan resmi yang menjelaskan kebijakan penggunaan platform bagi pengguna di Indonesia.

X juga menyampaikan rencana implementasi kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Mulai 27 Maret 2026, platform ini akan menjalankan proses identifikasi terhadap akun yang tidak memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan.

Akun yang terdeteksi melanggar ketentuan usia akan dinonaktifkan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.

Pemerintah juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah serupa.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.

Komdigi juga menyatakan pihaknya menunggu langkah dari platform digital lain untuk menunjukkan komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Rekomendasi