Begini Respons Menteri Meutya saat Eks Dirjen Ditetapkan Tersangka Korupsi PDNS
Menteri Meutya segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespons terkait eks Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Pangerapan Abrijani, mantan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data. Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5).
Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Jaksa mengungkap duduk perkara korupsi ini hingga membuat negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Kelima tersangka itu di antaranya eks Dirjen Aptika Kominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangarepan, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Kemudian ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ) dan eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).