Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memeriksa mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo. Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Lapas Sukamiskin.
"Sudah, sudah. Kita sudah periksa, sudah pemeriksaan kedua malahan, lanjutan," kata Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Menurut Ruri, penyidik Kejari menggali hasil dari Surat Edaran (SE) dikeluarkan Johnny G Plate sebagai menteri terkait pengadaan PDNS. Dalam kesempatan itu, Johnny menerangkan bahwa pelaksanaan teknis dilakukan pejabat setingkat Dirjen.
"Kalau dari dia enggak (terlibat), karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen. Alasan dia kalau terkait dengan kondisi saat itu karena Covid dan segala macam dan jadi dia enggak fokus ke sana," ujar Ruri.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap perihal kerugian negara di kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo yang totalnya dapat mencapai ratusan miliar.
Kajari Jakpus Safrianto menyampaikan, Kejari Jakpus masih melakukan perhitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami mohon pemberitaannya tidak ada lagi yang meyebutkan Rp900 miliar, tidak Iagi menyebutkan Rp500 miliar, tapi gunakan bahasa ratusan miliar," kata Safrianto kepada wartawan, Jumat (23/5).
Safrianto menyebut, pemerintah awalnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Pada 2019, Kominfo justru membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020, yakni Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tersebut.
"Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka, yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara," ujar dia.
Dalam perencanaan tender pun telah diatur terhadap perusahaan tertentu untuk dimenangkan. Dalam pelaksanaannya, perusahaan justru melakukan sub kontraktor kepada pihak lain, termasuk pengadaan barang untuk layanan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujar Safrianto.
Adapun total Pagu Anggaran PDNS mulai 2020 sampai dengan 2024 adalah Rp959.485.181.470, dengan rincian tahun 2020 sebanyak Rp 60.378.450.000; tahun 2021 sebanyak Rp 102.671.346.360; tahun sebanyak 2022 Rp 188.900.000.000; tahun 2023 sebanyak Rp 350.959.942.158; dan tahun 2024 sebanyak Rp 256.575.442.952.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (22/5).
Adapun kelima tersangka proyek PDNS masing-masing adalah SAP (Semuel Abrizani Pangerapan) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen AIP Kominfo) periode 2016-2024, BDA (Bambang Dwi Anggono) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen AIP Kominfo periode 2019-2023.
Kemudian ada NZ (Nova Zanda) selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2024, lalu AA (Alfi Asman) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan PPA (Pini Panggar Agusti) selaku Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka terbukti bermufakat jahat dalam pengadaan proyek PDNS.
"Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS," ujar dia.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.