Indonesia Alami Darurat Obesitas Anak, Pemerintah Akan Terapkan Sugar Tax
Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah serius terkait obesitas pada anak.
Menurut data yang dirilis oleh Unicef, satu dari sepuluh anak di seluruh dunia mengalami obesitas. Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap masalah ini adalah tingginya konsumsi makanan yang diproses secara berlebihan serta minuman yang mengandung banyak gula.
Dalam upaya mengatasi situasi ini, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan pajak gula atau sugar tax.
"Kita sedang melakukan regulasi untuk melakukan sugar tax (pajak gula) pada makanan. Ini akan memberlakukan pajak kepada sejumlah tertentu gula, tapi masih dalam pembahasan dan masih dalam proses. Nanti akan kita luncurkan kalau memang sudah siap," ujar Dante saat menghadiri ASEAN Car Free Day (ACFD 2025) di Jakarta pada Minggu, (14/9).
Dante juga menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan gizi ganda atau double burden.
"Di satu sisi kita menghadapi kekurangan gizi yang menyebabkan stunting, di sisi lain angka obesitas anak juga meningkat," tambahnya.
Data menunjukkan bahwa kasus obesitas pada anak lebih banyak ditemukan di daerah perkotaan.
"Satu dari sepuluh anak mengalami obesitas, bahkan di kota besar jumlahnya lebih tinggi. Survei di Jakarta menunjukkan bahwa 30 persen anak sekolah mengalami obesitas," jelasnya.
Gemuk belum berarti sehat
Dalam melihat perkembangan terkini, Dante mengingatkan kepada orangtua agar tidak keliru dalam menilai kesehatan anak-anak mereka.
"Gemuk belum berarti sehat. Kadang-kadang orang tua khawatir kalau anaknya kurus, padahal yang lebih penting adalah menjaga kesehatannya," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membiasakan pola hidup sehat sejak usia dini, termasuk dengan mengatur konsumsi gula dan memilih makanan yang bergizi serta seimbang.
"Ini bagian dari pendidikan sejak dini agar anak-anak terbiasa makan sehat dan terhindar dari obesitas," katanya.
Perihal pajak atau cukai gula, khususnya untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), telah menjadi topik diskusi yang hangat. Baru-baru ini, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menyatakan bahwa penerapan cukai MBDK seharusnya tidak dipandang sebagai pajak baru.
Sebaliknya, hal ini seharusnya dianggap sebagai instrumen fiskal yang berbasis kesehatan dan telah terbukti efektif di 99 negara.
"Cukai MBDK tidak semata-mata soal penerimaan negara. Cukai MBDK harus dipandang sebagai instrumen kesehatan publik berbasis bukti. Tujuan utama penerapan cukai adalah mengendalikan konsumsi produk yang menjadi faktor risiko obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya," kata Chief Research & Policy CISDI, Olivia Herlinda, mengutip keterangan pers pada Rabu, 10 September 2025.
"Karenanya, cukai MBDK memiliki fungsi berbeda dari pajak konvensional yang berorientasi pada penerimaan negara," katanya.
Urgensi Mengurangi Konsumsi Gula
Penurunan konsumsi gula, termasuk yang terdapat dalam Minuman Berenergi dan Dingin Kemasan (MBDK), menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, Indonesia kini menduduki peringkat kelima di dunia dalam jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak. Menurut International Diabetes Federation 2024, terdapat 20,4 juta orang di Indonesia yang mengidap diabetes.
Sebuah studi yang dilakukan oleh CISDI pada tahun 2024 memperkirakan bahwa keterlambatan dalam penerapan cukai MBDK dapat menyebabkan munculnya 8,9 juta kasus baru diabetes tipe 2 dan 1,3 juta kematian akibat penyakit ini pada tahun 2034. Hal ini dapat terjadi jika tidak ada tindakan intervensi yang dilakukan.
Quantitative Research Officer CISDI, Salsabil Rifqi Qatrunnada, menjelaskan empat temuan penting dalam ringkasan kebijakan CISDI (2025). Salah satu temuan tersebut adalah bahwa kenaikan harga akan mengurangi permintaan terhadap produk MBDK dan mengubah perilaku konsumen untuk beralih dari produk tersebut akibat dampak penerapan cukai.
"Cukai MBDK tidak hanya menekan konsumsi melalui mekanisme harga, tetapi juga berfungsi mendelegitimasi MBDK sebagai produk sehari-hari yang merugikan kesehatan masyarakat," ungkap Salsabil. Dengan demikian, penerapan cukai ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi diabetes di Indonesia.
Pengenaan cukai sebesar 20 persen dapat mengurangi konsumsi MBDK hingga 18 persen
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan statistik kependudukan tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 63,7 juta rumah tangga di Indonesia, atau setara dengan 68,1 persen, mengonsumsi MBDK setiap minggu.
Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh CISDI pada tahun 2025 mengungkapkan bahwa penerapan cukai yang dapat meningkatkan harga produk hingga 20 persen berpotensi menurunkan konsumsi MBDK rata-rata hingga 18 persen. Penurunan konsumsi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih dari MBDK ke air mineral dan minuman tanpa pemanis.
Menurut Muhammad Zulfiqar Firdaus, Health Economics Research Associate di CISDI, penundaan penerapan cukai MBDK dapat memperburuk kondisi kesehatan masyarakat dan menambah beban ekonomi negara.
"Dengan adanya bukti ilmiah yang kuat, praktik baik internasional, dan komitmen lintas sektor, CISDI berharap pemerintah dapat segera menerapkan cukai MBDK paling lambat tahun 2026 sebagai bagian investasi kesehatan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1289324/original/000539900_1468574680-Infografis_Obesitas_revisi.jpg)