TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.
prabowo subianto dan gibran rakabuming![TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/4/1704380120371-on9z5.jpeg)
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada keputusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu pada kegiatan Car Free Day di Jakarta..
![TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/4/1704380111718-os1x2.png)
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya
![TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/4/1704380502578-w1p4h.jpeg)
Menurut Habiburokhman, Bawaslu Jakpus sekadar memberikan rekomendasi.
- Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
- Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
- Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD
- TKN Prabowo Bakal Laporkan Bawaslu ke DKPP Buntut Pemanggilan Gibran
- Dua Rumah Terbakar di Tangsel saat Ditinggal Mudik, Kerugian Mencapai Rp900 Juta
- Pemerintah Thailand Ungkap Alasan Penting Tangkap Buronan Nomor Satu Chaowalit Thongduan
"Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Menurut Habiburokhman, dalam rekomendasi Bawaslu itu juga tidak dinyatakan Gibran bersalah maupun melakukan pelanggaran kampanye.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," ucapnya.
![TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/4/1704380653586-22j8m.png)
Di luar surat rekomendasi itu, Habiburokhmam menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memutuskan Gibran melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016.
"Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, kegiatan Gibran di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) bukanlah kegiatan partai politik.
"Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang berbunyi HBKB atau area HBKB Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi, ajakan yang bersifat menghasut," tutur Habiburokhman.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka sebagai pelanggaran hukum lainnya.
![TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/4/1704380598237-exh9f.png)
Hal tersebut diumumkan melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis pengumuman tersebut dilihat pada Kamis (4/1).
Bawaslu Jakarta Pusat menjelaskan, Gibran bersama tiga caleg PAN lainnya, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik," tulis pengumuman tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bertaku," tertera pada pengumuman itu.