Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Detik-Detik Pelajar di Medan Panik Diserang Geng Motor Bersenjata Tajam

{{caption}}
Terungkap Zarof Ricar Punya Perusahaan Bayangan, Ini Fungsinya

{{caption}}
Fakta Lain Ikan Sapu-Sapu Ternyata Bisa Turunkan Fungsi Otak

{{caption}}
Update Bocah NS Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri: Ayah Kandung Jadi Tersangka

{{caption}}
Gibran Respons Klaim JK Berjasa Jadikan Jokowi Presiden: Beliau Mentor dan Idola Saya

{{caption}}
KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Topik Terkait
{{caption}}
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.

{{caption}}
VIDEO: Sindiran Tajam Vonis Gibran, TKN: Bawaslu Sedang Tak Jadi Pengawas Pemilu

TKN Prabowo Gibran menanggapi rekomendasi bawaslu jakpus yang menyatakan Gibran melanggar aturan CFD. Di mana, Gibran melakukan pembagian susu saat itu.

{{caption}}
VIDEO: TKN Prabowo-Gibran: Bawaslu Jakpus Ibarat Diving Perlu Diberi Hukuman!

Tim Kemenangan Nasional Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani kasus bagi-bagi susu di car free day.

{{caption}}
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.

{{caption}}
TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

TKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.

{{caption}}
Bawaslu Beri Sanksi Teguran karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Respons Gibran

Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

{{caption}}
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

{{caption}}
VIDEO: Diperiksa Bawaslu, Gibran Bongkar Isi Pemeriksaan: Tak Ada Kegiatan Partai Politik

Menurut Gibran, yang tidak diperbolehkan dalam pergub ialah kegiatan partai politik.

{{caption}}
FOTO: Ekspresi Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD

Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku tak melakukan persiapan khusus terkait pemanggilan klarifikasi tersebut.

{{caption}}
Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi Susu di CFD

Gibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut

{{caption}}
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.

{{caption}}
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP

Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

{{caption}}
Gibran Anggap Jusuf Kalla Senior dan Mentor: Idola Saya

Gibran mengaku berterima kasih atas masukan dan evaluasi dari Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu.

{{caption}}
Anwar Usman Plong Tinggalkan MK: Purnabakti dengan Nama Baik Dipulihkan PTUN

Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.

{{caption}}
Deddy Sitorus Tegaskan DPR Berkantor di IKN Hanya Jika Mitra Eksekutif Pindah Juga

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan kesiapan DPR berkantor di IKN, namun dengan syarat krusial: mitra eksekutif juga harus pindah. Simak detailnya.

{{caption}}
Perkara Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer, Yusril Ungkap Alasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa **kasus Andrie Yunus** masih menjadi kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka sipil, sambil membuka ruang diskusi soal hakim ad hoc.

{{caption}}
Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho

{{caption}}
Gibran Kunjungi Korban Gempa Minahasa, Wujudkan Empati Pemerintah di Tengah Bencana

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kunjungan kerja ke Minahasa untuk menemui korban gempa bumi. Kunjungan Gibran Kunjungi Korban Gempa Minahasa ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan bencana dan dukungan moril bagi masyarakat t

{{caption}}
Muhaimin Yakin Tak Ada Maksud Lain di Balik Kelakar Prabowo: PKB Diawasi Hanya Candaan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menanggapi santai kelakar Presiden Prabowo Subianto tentang 'PKB harus diawasi', menegaskan tidak ada maksud lain di balik candaan tersebut.

{{caption}}
Fakta Unik: Dasco Apresiasi Dukungan Projo Prabowo-Gibran yang Sudah Ada Sejak Awal

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Dukungan Projo Prabowo-Gibran yang telah terjalin sejak awal. Apa makna di balik komitmen kuat ini?

{{caption}}
VIDEO: Cerita SBY Tak Cawe-Cawe Pilpres 2014 sampai Colek BIN, Sempat Undang Prabowo & Jokowi

SBY meminta Prabowo dan Jokowi untuk mengendalikan pendukungnya kala itu.

{{caption}}
229 Orang Adhoc KPU-Bawaslu Meninggal Dunia saat Pileg dan Pilpres 2024

Menurut Bima, angka tersebut jauh lebih rendah dibanding Pileg dan Pilpres 2019 silam.

{{caption}}
Seruan Rizieq Shihab di Reuni 212: Pilpres Pilkada Sudah Selesai, Jangan Mau Dipecah Belah!

Tokoh FPI ini kaget ada ulama yang dikafir-kafirkan ketika ada perbedaan politik. Dia menegaskan, bahwa harus menghormati ijtihad politik orang lain.

{{caption}}
Babak Belur PDIP di Kandang Banteng

Calon dari PDIP, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi hanya mencapai suara sebanyak 41,76%.