VIDEO: Diperiksa Bawaslu, Gibran Bongkar Isi Pemeriksaan: Tak Ada Kegiatan Partai Politik

Menurut Gibran, yang tidak diperbolehkan dalam pergub ialah kegiatan partai politik.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
VIDEO: Diperiksa Bawaslu, Gibran Bongkar Isi Pemeriksaan: Tak Ada Kegiatan Partai Politik
VIDEO: Diperiksa Bawaslu, Gibran Bongkar Isi Pemeriksaan: Tak Ada Kegiatan Partai Politik (Merdeka.com)

Diperiksa Bawaslu, Gibran Bongkar Isi Pemeriksaan: Tak Ada Kegiatan Partai Politik

Cawapres, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, isi pemeriksaan oleh Bawaslu kasus bagi-bagi susu di CFD.

Menurut Gibran, yang tidak diperbolehkan dalam pergub ialah kegiatan partai politik.

Anggota TKN, Habiburokhman menambahkan, bahwa bagi-bagi susu di CFD bukanlah kegiatan partai politik.

Rekomendasi