Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) karena bagi-bagi susu Greenfields di CFD, 3 Desember 2023. 

Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi buka suara terkait putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) karena bagi-bagi susu Greenfields di CFD, 3 Desember 2023. 


“Kan enggak ada urusan Bawaslu,” kata Hasan kepada awak media, di Rumah Besar Relawan Prabowo 08, di Jakarta Barat, Kamis (4/1).

Namun demikian, Hasan tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI. Dia memastikan akan mengikuti segala keputusan akhir.

“Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti, kita kan enggak pernah rewel, dipanggil kita datang, ada putusan kita hadapi, dah begitu aja. Kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan. Kita tuh pasangan paling enggak rewel,” tuturnya.

TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel
TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

Hasan pun menyinggung pasangan lain yang kerap kali protes terkait dugaan kecurangan kampanye. Namun, kondisi itu berbalik dengan pasangan Prabowo-Gibran yang tidak pernah banyak komentar dan tegak lurus mengikuti aturan kampanye.

“Kalau yang lain itu kena angin bus aja kayak ketabrak bus mereka. Kena angin truk aja kayak ketabrak truk mereka guling-gulingnya,” kata dia.


“Kalau kami enggak, apapun masalahnya kami hadapi, tahunya ini kan Mas Gibran enggak kampanye, tidak ada pelanggaran Pemilu kan. Kalau pelanggaran Pergub urusan sama Gubernur kan,” tambahnya.

Hasan menilai putusan Bawaslu Jakarta Pusat janggal. Sebab, Bawaslu tak berwenang menangani dugaan pelanggaran Gibran, melainkan Pemprov DKI.

Apalagi, Bawaslu RI yang terlebih dahulu menangani perkara tersebut menyatakan Gibran tak melanggar aturan kampanye.

“Buat kami biarkan saja. Sesama institusi negara ngasih rekomendasi, ngasih putusan itu biarin saja. Kami tidak ngasih judgement apa-apa soal itu, tidak ngasih komentar apa-apa soal itu kita hanya menilai bahwa kita berada di jalur yang benar,” kata dia.

TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

Putusan Bawaslu Jakpus


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan aksi cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Gibran bersama tiga caleg PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya) terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legistatif dan Calon Wakil Presiden usungan partai politik,"


 tulis Bawaslu Jakpus.

merdeka.com

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.


TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024

Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi Susu di CFD
Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi Susu di CFD

Gibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut

Baca Selengkapnya
TKN Pastikan Gibran Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jakpus Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD
TKN Pastikan Gibran Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jakpus Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.

Baca Selengkapnya