Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Barcelona Cari Bek Baru, Raphinha Sarankan Nama Bek Tangguh Asal Brasil Ini

{{caption}}
Dharma Santi 2026, Prabowo Ajak Umat Hindu Perkuat Toleransi

{{caption}}
KPK Ungkap 8 Temuan Masalah dalam Tata Kelola Program MBG

{{caption}}
Enlit Asia-Electricity Connect 2026: Kejar Target Bangun PLTS 100 GW

{{caption}}
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru 17 April 2026, Ada Bonus yang Bikin Pemain Wajib Cepat Klaim

{{caption}}
KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Bupati Tulungagung, Sita Uang Puluhan Juta

Topik Terkait
{{caption}}
Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.

{{caption}}
VIDEO: Gibran Respons Bagi-Bagi Susu di CFD Divonis Bawaslu Jakpus Langgar Aturan

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum lainnya.

{{caption}}
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

{{caption}}
TKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.

{{caption}}
Bawaslu Beri Sanksi Teguran karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Respons Gibran

Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

{{caption}}
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

{{caption}}
TKN Anggap Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bentuk Framing

TKN anggap kasus Gibran bagi-bagi susu di CFD bentuk framing

{{caption}}
Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Pastikan Tak Ada Kegiatan Politik Saat Bagi Susu di CFD

Gibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut

{{caption}}
Didampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.

{{caption}}
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP

Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

{{caption}}
TKN Pastikan Gibran Penuhi Pemanggilan Bawaslu Jakpus Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

{{caption}}
Heru Budi soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD: Enggak Tahu, Masih Tidur

Heru meminta menanyakan dugaan pelanggaran kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilu.

{{caption}}
Anwar Usman Plong Tinggalkan MK: Purnabakti dengan Nama Baik Dipulihkan PTUN

Setelah 15 tahun mengabdi, Anwar Usman Purnabakti MK dengan perasaan lega. Mantan Ketua MK ini merasa nama baiknya telah dipulihkan oleh putusan PTUN, mengakhiri polemik yang sempat menyeruak.

{{caption}}
Deddy Sitorus Tegaskan DPR Berkantor di IKN Hanya Jika Mitra Eksekutif Pindah Juga

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan kesiapan DPR berkantor di IKN, namun dengan syarat krusial: mitra eksekutif juga harus pindah. Simak detailnya.

{{caption}}
Perkara Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer, Yusril Ungkap Alasan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa **kasus Andrie Yunus** masih menjadi kewenangan peradilan militer karena belum ada tersangka sipil, sambil membuka ruang diskusi soal hakim ad hoc.

{{caption}}
Pemerintah Bahas Usulan Wapres Gibran soal Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho

{{caption}}
Gibran Kunjungi Korban Gempa Minahasa, Wujudkan Empati Pemerintah di Tengah Bencana

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kunjungan kerja ke Minahasa untuk menemui korban gempa bumi. Kunjungan Gibran Kunjungi Korban Gempa Minahasa ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan bencana dan dukungan moril bagi masyarakat t

{{caption}}
Wapres Gibran Janjikan Solusi Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer di SD Inpres Kaniti Kupang

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan PPPK di SD Inpres Kaniti Kupang, menegaskan pentingnya peran mereka dalam mencerdaskan bangsa.

{{caption}}
Muhaimin Yakin Tak Ada Maksud Lain di Balik Kelakar Prabowo: PKB Diawasi Hanya Candaan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menanggapi santai kelakar Presiden Prabowo Subianto tentang 'PKB harus diawasi', menegaskan tidak ada maksud lain di balik candaan tersebut.

{{caption}}
Fakta Unik: Dasco Apresiasi Dukungan Projo Prabowo-Gibran yang Sudah Ada Sejak Awal

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Dukungan Projo Prabowo-Gibran yang telah terjalin sejak awal. Apa makna di balik komitmen kuat ini?

{{caption}}
VIDEO: Cerita SBY Tak Cawe-Cawe Pilpres 2014 sampai Colek BIN, Sempat Undang Prabowo & Jokowi

SBY meminta Prabowo dan Jokowi untuk mengendalikan pendukungnya kala itu.

{{caption}}
229 Orang Adhoc KPU-Bawaslu Meninggal Dunia saat Pileg dan Pilpres 2024

Menurut Bima, angka tersebut jauh lebih rendah dibanding Pileg dan Pilpres 2019 silam.

{{caption}}
Seruan Rizieq Shihab di Reuni 212: Pilpres Pilkada Sudah Selesai, Jangan Mau Dipecah Belah!

Tokoh FPI ini kaget ada ulama yang dikafir-kafirkan ketika ada perbedaan politik. Dia menegaskan, bahwa harus menghormati ijtihad politik orang lain.

{{caption}}
Babak Belur PDIP di Kandang Banteng

Calon dari PDIP, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi hanya mencapai suara sebanyak 41,76%.