Pemprov DKI Hati-Hati Pelajari Kasus Gibran Bagi Susu di CFD
Arifin menyebut Satpol PP DKI akan membahas dan mengevaluasi lebih lanjut.
Arifin menyebut Satpol PP DKI akan membahas dan mengevaluasi lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendalami terlebih dahulu kasus pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day pada 3 Desember 2023.
"Kita bahas dulu. Ya dibaca lagi pergub (peraturan gubernur) dan perda (peraturan daerah)-nya. Kita harus hati-hati menyatakan ada pelanggaran atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir Antara, Kamis (18/1).
Arifin menyebut Satpol PP DKI akan membahas dan mengevaluasi lebih lanjut terkait persoalan Gibran bersama pihak pemangku kepentingan terkait.
merdeka.com
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area HBKB.
"Sesuai dengan info sekretariat, Jumat surat (rekomendasi dari Bawaslu Jakpus) sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/1).
Dengan demikian, tindak lanjut persoalan pembagian susu oleh Gibran yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai pelanggaran hukum lainnya itu telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu di area HBKB di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Baca SelengkapnyaDugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca SelengkapnyaRahmat Bagja menjelaskan, laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh sentra penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengaku memiliki sejumlah temuan baru, setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaHinca berujar, asal-usul susu tak ditanyakan oleh Bawaslu Jakpus.
Baca SelengkapnyaFritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca Selengkapnya