Reaksi Gibran Ditanya Asal Susu yang Dibagikan Saat CFD
Hinca berujar, asal-usul susu tak ditanyakan oleh Bawaslu Jakpus.
Hinca berujar, asal-usul susu tak ditanyakan oleh Bawaslu Jakpus.
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tak menjawab saat ditanya asal-usul susu yang ia bagi-bagikan saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin pada awal Desember 2023 lalu. Saat ditanyai tentang hal tersebut, Wali Kota Solo itu justru membuang muka.
Kemudian ada pertanyaan dari mana asal-usul susu tersebut. Sebab, Ketua DPP PAN Zita Anjani yang ikut dalam CFD itu tak tahu dari mana asal susu tersebut dan sudah ada ketika ia sedang berolahraga.
Gibran sempat memperhatikan wartawan yang bertanya itu. Namun, saat pertanyaan selesai disampaikan, ia justru tak mau menjawabnya.
Ketua Komandan Tim Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Hinca Pandjaitan yang berdiri di samping Gibran justru yang menjawab itu. Hinca berujar, asal-usul susu tak ditanyakan oleh Bawaslu Jakpus.
"Sama sekali tidak ada (soal asal susu) yang ditanyakan," kata Hinca menanggapi.
Sementara itu, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, aksi cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) tak melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyebut bahwa Gibran berpotensi melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada," kata Habiburokhman.
Ia juga menegaskan tak ada kegiatan politik apapun dari kegiatan bagi-bagi susu tersebut.
"Tadi kami dialog, kami sampaikan, disampaikan oleh Mas Gibran bahwa tidak ada kegiatan partai politik saat itu. Tidak ada kegiatan partai politik," tutup Habiburokhman.
Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaBawaslu tidak memberikan sanksi kepada Gibran usai Bagi-Bagi Susu di CFD.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengaku memiliki sejumlah temuan baru, setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaNamun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo Gibran menanggapi rekomendasi bawaslu jakpus yang menyatakan Gibran melanggar aturan CFD. Di mana, Gibran melakukan pembagian susu saat itu.
Baca SelengkapnyaPasha juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sudah siap memberikan keterangan.
Baca SelengkapnyaFritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca Selengkapnya