Bawaslu Jawab TKN, Beberkan Bukti Surat Pemeriksaan Gibran Terkait Pembagian Susu di Car Free Day
Gibran sebelumnya mangkir dari undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Gibran sebelumnya mangkir dari undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Mangkirnya tersebut sehubungan pihak Gibran yang mengaku belum menerima surat undangan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengklaim surat undangan pemeriksaan tersebut telah dikirim ke Gibran. Salah satunya ditujukan ke rumah pemenangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 di kawasan Slipi dan kediaman Gibran di Solo melalui ekspekdisi.
"Intinya kita sudah mengirim surat itukan ke kantor yang di Slipi, dan inikan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi kalau misalkan pak Gibran bilang belum terima, ya kita kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Dimas menyebut surat undangan pemeriksaan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu pada saat Car Free Day (CFD) di kawasan M.H Thamrin beberapa waktu lalu telah dikirim sejak 29 Desember 2023.
"Saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," pungkasnya.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf sebelumnya mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat pus terkait panggilan tersebut.
"Mohon kiranya teman-teman media mengonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Aminuddin.
Menurut dia, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu akan berkegiatan sebagai Wali Kota Solo pada Selasa hari ini. Gibran juga tidak mengirimkan perwakilan ke Bawaslu karena belum menerima surat pemanggilan resmi.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," jelas Aminuddin.
Dia menegaskan komitmen Gibran mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu. Aminuddin pun meminta Bawaslu tak melontarkan wacana yang dapat menimbulkan mis informasi kepada publik.
"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tutur dia.
Hasil dari kajian Bawaslu Jakpus akan berupa rekomendasi yang setelahnya dilanjutkan ke Bawaslu RI yang menangani.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Bawaslu yang diterima di sekretariat di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (2/1) sore.
Baca SelengkapnyaMenurut Gibran, yang tidak diperbolehkan dalam pergub ialah kegiatan partai politik.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaGibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut
Baca SelengkapnyaBlusukan itu untuk mengetahui mengumpulkan berbagai masalah yang ada pada mulai dari kemiskinan hingga masalah gizi anak.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Baca Selengkapnya