Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD
Untuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
prabowo subianto dan gibran rakabuming![Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/6/1701866899336-s7sbui.jpeg)
Gibran diduga melibatkan anak-anak saat berkampanye.
![Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/6/1701866820775-r7tst.png)
Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal memanggil cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan pihak terkait lainnya buntut dugaan pelanggaran kampanye di Jakarta Utara dan car free day (CFD) Sarinah.
Sebagai informasi, untuk giat di Jakarta Utara, Gibran diduga melibatkan anak-anak saat berkampanye.
- Gibran Jadi Jurkam, Apa Dampaknya Buat Ganjar?
- Anies Awali Kampanye Perdana dengan Sungkem ke Ibunda dan Pelukan Hangat Sang Putri
- Kubu AMIN Berbagi Tugas, Anies Kampanye di Jakarta-Bogor, Cak Imin di Jawa Timur
- Gibran Diduga 2 Kali Langgar Kampanye, TKN: Bawaslu Harus Transparan Aturan Mana yang Dilanggar?
- 13 Makna dari Tato Gambar Bunga, Jangan Asal Bikin Karena Keren
- Kasus Dugaan Mark Up Impor Beras, Pelapor Buka-bukaan Temuannya
Sedangkan untuk yang di CFD, Gibran membagi-bagikan susu di hari bebas kendaraan bermotor itu. Padahal, CFD dilarang untuk digunakan sebagai tempat kegiatan politik.
"Bawaslu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo ketika dihubungi, Rabu (6/12).
![Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Buntut Kampanye di Jakut dan Bagi-Bagi Susu Saat CFD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/6/1701866845690-u76qy.png)
Untuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu yang menegaskan adanya larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Selanjutnya, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"(Aturan itu) menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ujar Benny.
Kemudian, untuk yang di CFD, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j UU 7/2017 Tentang Pemilu. Aturan itu menegaskan larangan kampanye berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Namun, Benny menegaskan bahwa susu bukan merupakan bahan kampanye.
"Dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,"
imbuhnya.