Bawaslu DKI Jakarta menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin Jakarta, Minggu (3/12).
Adapun larangan kegiatan politik di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Kita masih pendalaman. Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres/cawapres maupun caleg," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Senin (4/12).