Memahami Trade Misinvoicing, Taktik Manipulasi Perdagangan Disentil Wapres Gibran
Trade misinvoicing bukan hanya kesalahan dalam penulisan faktur, tetapi juga merupakan cara untuk melakukan pencucian uang dan penghindaran pajak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa praktik trade misinvoicing masih sering terjadi di Indonesia, dan hal ini memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Gibran menjelaskan bahwa praktik ini menjadi salah satu celah kebocoran dana yang mengalir ke luar negeri melalui manipulasi dalam transaksi ekspor dan impor.
"Ya, itu adalah praktek trade misinvoicing. Sebuah praktek yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor-impor," ujar Gibran dalam video diunggah di akun resmi YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Senin (13/4).
Menurut Gibran, praktik ini tidak hanya merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam ekonomi, tetapi juga dapat menyebabkan aliran modal dan kekayaan nasional ke luar negeri tanpa adanya pencatatan yang jelas.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan trade misinvoicing? Berdasarkan informasi yang dikutip dari UN Trade and Development (UNCTAD) pada Senin (13/4), trade misinvoicing adalah tindakan pemalsuan harga atau jumlah barang baik dalam impor maupun ekspor untuk menyembunyikan atau memindahkan dana ke negara lain.
Secara sederhana, trade misinvoicing merupakan metode ilegal untuk memindahkan uang antarnegara dengan cara memanipulasi data transaksi perdagangan. Contohnya, seseorang dapat dengan sengaja mengubah nilai, jumlah, atau jenis barang yang tercantum dalam dokumen perdagangan internasional.
Menurut Global Financial Integrity, praktik ini termasuk salah satu sumber terbesar aliran dana ilegal dari suatu negara. Dengan memalsukan informasi pada faktur (invoice) yang diajukan ke bea cukai, pelaku dapat dengan cepat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri.
Trade misinvoicing sering kali dikaitkan dengan pencucian uang berbasis perdagangan (trade-based money laundering/TBML), namun sebenarnya trade misinvoicing adalah salah satu metode yang digunakan untuk melakukan pencucian uang.
Apa Alasan di Balik Praktik Trade Misinvoicing?
Praktik ini dilakukan karena beberapa alasan utama. Pertama, pencucian uang menjadi salah satu motivasi utama, di mana pelaku kejahatan berusaha menyembunyikan hasil dari aktivitas ilegal atau korupsi agar tampak sah. Selain itu, menghindari pajak dan bea masuk juga menjadi alasan penting. Dengan melaporkan nilai barang yang lebih rendah, importir dapat mengurangi jumlah pajak dan bea yang harus dibayarkan. Di sisi lain, eksportir juga dapat melaporkan pendapatan yang lebih kecil untuk menekan pajak yang harus mereka bayar.
Selanjutnya, terdapat pula alasan mendapatkan insentif pajak. Beberapa negara memberikan insentif bagi eksportir, sehingga pelaku dapat melebihkan nilai ekspor demi meraih keuntungan yang lebih besar. Selain itu, menghindari pembatasan uang keluar-masuk (capital control) menjadi praktik yang umum. Di beberapa negara, terdapat batasan pada jumlah uang yang dapat keluar atau masuk, dan praktik ini digunakan untuk mengelak dari aturan tersebut. Mengingat banyak negara berusaha mempercepat proses perdagangan, praktik ini sering kali sulit untuk terdeteksi dan dianggap sebagai risiko rendah bagi pelaku, terutama jika manipulasi yang dilakukan hanya berkisar antara 5 hingga 10 persen.
Bagaimana Cara Kerjanya
Seorang importir di India melakukan pembelian mobil bekas dari Amerika Serikat (AS) dengan nilai mencapai USD 1 juta. Namun, ia menggunakan pihak ketiga di Mauritius untuk memalsukan dokumen, sehingga nilai transaksi tersebut menjadi USD 1,5 juta.
- Eksportir di AS tetap menerima pembayaran sebesar USD 1 juta sesuai dengan harga asli yang disepakati.
- Selisih sebesar USD 500.000 kemudian dialihkan ke rekening luar negeri yang dimiliki oleh importir tersebut.
Dengan cara ini, importir berhasil mentransfer uang secara ilegal ke luar negeri. Apakah Ini Sama dengan Penghindaran Pajak? Trade misinvoicing sering kali disamakan dengan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, karena keduanya melibatkan manipulasi harga yang tidak sesuai. Namun, ada perbedaan yang jelas antara keduanya:
- Penghindaran pajak (tax avoidance) umumnya legal dan memanfaatkan celah dalam peraturan yang ada.
- Sementara itu, trade misinvoicing adalah tindakan ilegal yang melibatkan pemalsuan data dalam transaksi perdagangan.
Meskipun demikian, perusahaan besar tetap dapat terlibat dalam praktik trade misinvoicing. Jika mereka dengan sengaja memalsukan nilai atau jumlah barang yang tercantum dalam dokumen perdagangan, tindakan tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran hukum yang lebih serius, yakni penggelapan pajak, dan bukan sekadar penghindaran pajak.