Terungkap! Jumlah Raperda dalam Propemperda Jabar 2025 Dipangkas dari 16 Jadi 10, Ini Alasannya
DPRD dan Pemprov Jabar sepakat pangkas daftar Raperda dalam Propemperda Jabar 2025 dari 16 menjadi 10. Apa saja Raperda yang prioritas dan mengapa ada perubahan drastis ini?
DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mencapai kesepakatan penting terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kesepakatan ini mengubah jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas, dari semula 16 menjadi hanya 10 Raperda.
Perubahan ini diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 24 September 2025, kemudian disahkan pada Paripurna Perubahan Propemperda 2025 di Bandung, Jumat (31/10). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan urgensi yang muncul dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Langkah penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pembahasan Raperda serta memenuhi kewajiban hukum yang mendesak, terutama terkait perubahan pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi yang krusial bagi pembangunan Jawa Barat.
Alasan Perubahan dan Prioritas Raperda dalam Propemperda Jabar 2025
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, Sugianto Nangolah, menjelaskan bahwa perubahan jumlah Raperda ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah belum lengkapnya administrasi untuk beberapa Raperda yang sebelumnya direncanakan.
Selain itu, terdapat keharusan untuk segera menyelesaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sugianto menegaskan, "Karena berdasarkan pasal 99 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), perubahan Perda Pajak dan Retribusi harus dibahas dalam 15 hari kerja setelah hasil evaluasi Kemendagri disampaikan pada gubernur."
Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, Pemerintah Daerah akan dikenakan sanksi serius. Sanksi tersebut dapat berupa pemotongan atau penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), yang tentu akan berdampak signifikan pada keuangan daerah.
Oleh karena itu, hasil rapat Bamus memutuskan untuk merevisi daftar Propemperda Jabar 2025 menjadi 10 Raperda. Daftar ini terdiri dari tiga prakarsa DPRD Jabar dan tujuh usulan Gubernur Jawa Barat, dengan fokus pada isu-isu strategis dan mendesak.
- Prakarsa DPRD Jabar:
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jabar;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Raperda tentang Tata Kelola BUMD.
- Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Jabar 2018-2050;
- Raperda tentang RPJMD 2025-2029;
- Raperda tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Raperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
Sugianto juga menambahkan bahwa tiga Raperda yang direvisi dalam Propemperda 2025 akan dibahas pada Semester II tahun 2025. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jabar, Raperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air di Permukaan, serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fokus pada Keadilan Pajak dan Apresiasi Daerah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti Raperda Pajak dan Retribusi yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keadilan ini sangat penting, terutama bagi daerah-daerah yang menjadi penghasil pajak.
"Saya ingin keadilan. Desa yang menjadi penghasil pajak harus diprioritaskan dalam hal kesehatan, pendidikan, dan air bersih," ujar Dedi. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada desa penghasil pajak yang masih memiliki rumah kumuh, masyarakat miskin, atau anak-anak yang tidak bersekolah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar berencana memberikan apresiasi kepada desa dan kelurahan yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Bappeda akan mengumumkan desa-desa terbaik penghasil pajak minggu depan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah provinsi," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews