Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah mencapai kesepakatan penting. Kesepakatan ini berujung pada pembatalan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Keputusan strategis ini diambil dalam sebuah rapat paripurna DPRD Banjarbaru yang diselenggarakan pada Kamis, 11 September 2024. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin, mengonfirmasi penetapan perubahan tiga raperda tersebut setelah disepakati pada September 2024.
Dua raperda yang dibatalkan adalah Raperda Pertanian Organik dan Raperda tentang Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pembatalan ini dilakukan atas dasar pertimbangan relevansi dan kebutuhan daerah, serta adanya penggantian raperda yang lebih mendesak.
Advertisement
Advertisement
Alasan Pembatalan dan Penggantian Raperda
Hindera Wahyudin menjelaskan bahwa Raperda Pertanian Organik, yang merupakan usulan dari Bapemperda sendiri, dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik Kota Banjarbaru. Pertimbangan ini menjadi dasar utama untuk tidak melanjutkan pembahasan raperda tersebut.
Sementara itu, Raperda tentang Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak dibatalkan sepenuhnya, melainkan diganti dengan Raperda Garis Sempadan Sungai. Penggantian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan setiap wali kota untuk menetapkan garis sempadan sungai sesuai kewenangan masing-masing daerah.
Perubahan ini menunjukkan responsifnya pemerintah daerah terhadap regulasi yang lebih tinggi dan kebutuhan lingkungan. Keputusan ini juga mencerminkan upaya untuk memastikan setiap peraturan yang dibuat benar-benar relevan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Banjarbaru.
Advertisement
Advertisement
Agenda Raperda Prioritas 2025 di Banjarbaru
Selain pembatalan dan penggantian raperda tersebut, DPRD Banjarbaru juga telah merencanakan 13 raperda prioritas untuk tahun 2025. Rencana ini ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD pada 30 September 2024, yang mencakup berbagai kategori dan inisiatif.
Dari 13 raperda tersebut, terdapat tiga raperda kumulatif terbuka yang siap dibahas. Dua raperda lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah berhasil ditetapkan menjadi peraturan daerah, yaitu perubahan perda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan perda pengelolaan pemakaman.
Adapun tiga raperda inisiatif dari DPRD yang masih dalam tahap pembahasan meliputi Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Jalan. Sementara itu, tiga raperda usulan Pemkot yang akan segera dibahas adalah Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Advertisement
Advertisement
Dinamika Pembentukan Peraturan Daerah
Proses pembentukan dan penyesuaian peraturan daerah di Banjarbaru menunjukkan dinamika yang aktif antara legislatif dan eksekutif. Kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Banjarbaru menjadi kunci dalam setiap perubahan yang terjadi.
Hindera Wahyudin menegaskan bahwa perubahan ini mencakup pembatalan Raperda Pertanian Organik, penggantian Raperda Teknologi Informasi menjadi Garis Sempadan Sungai, serta penyesuaian pada agenda raperda lainnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan dapat secara efektif mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
Koordinasi yang erat antara berbagai pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif, relevan, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masa depan kota. Proses ini juga menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola yang baik dan transparan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews