Pembatalan Aturan Merahasiakan Dokumen Capres Cawapres Libatkan Istana? Ini Kata KPU
KPU menepis anggapan bahwa pencabutan aturan Nomor 731/2025 itu berkaitan dengan kepentingan politik jangka panjang, khususnya Pemilu 2029.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyatakan, keputusan membatalkan aturan untuk menutup akses publik terhadap ijazah calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak melibatkan Istana. Dia menyatakan tak ada pembahasan dengan pihak Istana maupun DPR soal pembatalan itu.
Menurut Afifuddin, pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU itu sepenuhnya lahir dari dinamika internal KPU.
“Tidak ada diskusi dengan pihak yang tadi disebutkan (Istana dan DPR). Yang ada uji konsekuensi di internal, lalu kami merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain agar pemahaman lebih menyeluruh,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).
Pria yang akrab disapa Afif itu juga menepis anggapan bahwa pencabutan aturan Nomor 731/2025 itu berkaitan dengan kepentingan politik jangka panjang, khususnya Pemilu 2029. Menurutnya, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk memperbaiki tata kelola data yang saat ini dikelola KPU.
“Ini murni bagaimana kita mengelola data-data yang ada dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk Pemilu 2029, bukan. Ini hanya soal pengelolaan data,” ujarnya.
Ia mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam aturan yang sempat diberlakukan, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan. Perubahan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola data agar lebih transparan dan akuntabel.
Afifuddin juga meminta maaf atas kegaduhan publik yang muncul akibat kebijakan tersebut. Ia menegaskan, KPU tidak memiliki pretensi sedikit pun untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.