Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini sebelumnya mengatur 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Pembatalan ini dilakukan setelah mendapat desakan kuat dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Pembatalan tersebut diumumkan di Jakarta pada hari Selasa, menyusul audiensi dengan Menko Kumham. Koalisi Masyarakat Sipil, diwakili oleh Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), menilai aturan sebelumnya menghambat transparansi. Mereka berpendapat bahwa dokumen-dokumen ini harusnya dapat diakses publik.
Langkah KPU ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Keterbukaan informasi rekam jejak calon dinilai krusial bagi pemilih. Ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Keterbukaan Informasi Dokumen Capres Cawapres
Heroik Mutaqin Pratama dari Perludem menjelaskan bahwa dokumen persyaratan pencalonan merupakan rujukan penting. Publik membutuhkan akses untuk melihat rekam jejak para kontestan yang akan memimpin pemerintahan. Oleh karena itu, keterbukeran informasi ini sangat penting untuk diwujudkan.
“Jadi, ini bagian dari transparansi publik, yang juga ada dalam Undang-Undang Pemilu,” ucap Heroik. Ia menambahkan bahwa UU Pemilu secara jelas menyebutkan bahwa aspek transparansi adalah asas utama penyelenggara pemilu di Indonesia. Prinsip ini harus selalu dikedepankan dalam setiap tahapan proses pemilu.
Meskipun pembukaan dokumen persyaratan calon bersinggungan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Heroik menegaskan relevansinya. Dalam konteks calon eksekutif dan legislatif, dokumen tersebut harus dibuka. Hal ini akan menjadi bentuk transparansi yang meningkatkan kepercayaan publik.
Advertisement
Perludem terus mendorong aspek ini dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Fokus utamanya adalah manajemen transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Advertisement
KPU Merespons Desakan Publik dan Membatalkan Aturan
Sebelumnya, KPU RI telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut sebelumnya mengecualikan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Informasi ini tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.
Ketua KPU RI Afifuddin menyatakan, “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.” Pembatalan ini menunjukkan respons cepat dari lembaga tersebut.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Koordinasi ini dilakukan untuk membahas keputusan terkait pengecualian informasi publik tersebut. KPU juga menyesuaikan peraturan dengan Undang-Undang Pemilu serta undang-undang terkait lainnya.
Advertisement
KPU juga memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. KPU mengapresiasi pendapat publik yang disuarakan melalui media sosial. Partisipasi aktif masyarakat ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembatalan keputusan tersebut.
Sumber: AntaraNews