Penjelasan KPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Keputusan KPU merahasiakan 16 dokumen capres dan cawapres sebelumnya menuai polemik.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Penjelasan KPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres
Penjelasan KPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres (Merdeka.com)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin, mengatakan akan tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam mengatur akses terhadap 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini disampaikan Afif menanggapi pertanyaan publik setelah dicabutnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU untuk diungkap ke publik, termasuk ijazah dan rekam jejak calon.

“Bagaimana prakteknya nanti, misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di Pasal 18 ayat 2 UU KIP, informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” ujar Afif dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Afif menjelaskan, pada tahap pendaftaran calon presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah, KPU selalu menyediakan formulir yang berisi permintaan persetujuan agar dokumen persyaratan dapat diumumkan ke publik. Mekanisme itu, kata dia akan kembali menjadi acuan KPU dalam memastikan keterbukaan informasi.

Meski begitu, Afif menekankan situasi saat ini berbeda karena bukan sedang dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sehingga, dia menyebut Hal itu menimbulkan tantangan baru, terutama dalam mengatur kembali dokumen lama.

“Atas dokumen-dokumen yang lama, bagaimana kita kemudian meminta para pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” jelas Afif.

Menurut Afif, untuk menjawab tantangan itu KPU berencana memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi Publik di tingkat pusat. Afif menilai koordinasi diperlukan guna memastikan tata kelola data dan dokumen memenuhi prinsip keterbukaan sekaligus menjaga perlindungan data pribadi.

Dia juga menyinggung soal definisi keterbukaan informasi terkait jabatan publik. Dia bilang, perlu ada kejelasan apakah pengungkapan hanya terbatas pada pemilik data atau melibatkan lembaga negara lain seperti kepolisian dan pengadilan.

“Ini yang kami harus koordinasikan berkaitan dengan pemahaman yang lebih komprehensif,” ujar dia.

Rekomendasi