Aturan Rahasiakan Dokumen Capres Cawapres Bikin Gaduh, KPU Minta Maaf
Ketua KPU Mochamad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025. Aturan itu sebelumnya membatasi akses terhadap 16 jenis informasi publik calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen ijazah.
“Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).
Afifuddin menyampaikan, pencabutan aturan itu merupakan bagian dari upaya KPU memperbaiki tata kelola data yang dinilai masih memiliki kekurangan. Ia memastikan, KPU berkomitmen menjaga transparansi informasi pemilu sekaligus netralitas penyelenggara.
Menurutnya, aturan yang dicabut itu tidak pernah dimaksudkan untuk mengatur jalannya Pemilu 2029 ataupun memberi keuntungan politik bagi pihak tertentu.
“Ini murni bagaimana kita mengelola data-data yang ada dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk Pemilu 2029, bukan,” ungkapnya.
Keputusan 731/2025 sebelumnya menuai kritik karena dianggap menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen penting capres-cawapres, mulai dari riwayat pendidikan, riwayat kesehatan, hingga data perpajakan. Pencabutan aturan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan evaluasi internal melalui uji konsekuensi.
Afifuddin memastikan, seluruh aturan yang diterbitkan KPU berlaku secara umum tanpa diskriminasi kepada peserta pemilu manapun.
“Seluruh peraturan KPU berlaku untuk siapapun, tanpa pengecualian,” katanya.
Ia menekankan, evaluasi dan perbaikan regulasi akan terus dilakukan agar KPU dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki,” ujar dia.