KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
pilpres 2024![KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/15/1713182346984-3kadll.jpeg)
MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
![KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/15/1713182241162-xqsgx.jpeg)
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai, alat bukti tambahan dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK tidak sesuai dengan fakta.
Fakta yang dimaksud yakni dalam proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024.
- Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
- KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
- Jawaban Ketua MK Kubu Anies & Ganjar Minta Menkeu Mendag Hadir di Persidangan
- Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Harapan Rakyat Kini di Pundak Bapak Berdua
- Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Bodong dari Kakaknya Purnawirawan TNI
- Pilot Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Hari Ini di Semarang
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujar Idham dikutip dari Antara, Senin (15/4).
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
![KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/15/1713182275815-zda4q.jpeg)
![KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/15/1713182284013-lapp9.jpeg)
"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres," jelas Idham.
Selain itu, sambung Idham, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.
Idham pun yakin MK akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.
Adapun Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
![KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/15/1713182314797-9ua9uj.jpeg)
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.
Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.