Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menyerahkan langsung kesimpulan sengketa Pilpres 2024, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).


Ari mengatakan, isi dari kesimpulan adalah rangkuman dari seluruh persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, termasuk keterangan saksi dan alat bukti dihadirkan tim hukum AMIN.

"Kami sangat optimis, sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Ari menilai, hakim MK bisa bersikap adil dengan melihat sengketa Pilpres tidak sebatas perselisihan hasil suara antar pasangan calon. Sebab menurut dia, Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan.

"Jadi kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah tentang hasil, ternyata dalam proses persidangan telah menyaksikan hakim menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya," ujar Ari.

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Heru Widodo menambahkan, keputusan MK masih bisa membatalkan hasil perolehan suara Pilpres 2024.

Apabila gugatan Tim Hukum AMIN dikabulkan MK, Heru mengatakan, Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden.

"Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan pasangan calon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," kata Heru.

Apabila gugatan Tim Hukum AMIN dikabulkan MK, Heru mengatakan, Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden.

Maka dari itu, Heru menegaskan, sebelum keputusan MK, belum ada pihak berhak mengklaim sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih.

"Kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, tapi baru unggul suaranya dan itu yang kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya," ujar Heru.

Potensi Pilpres Diulang Jika Gugatan Dikabulkan MK

Heru meniai jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon maka dapat dipastikan kemenangan pasangan calon Prabowo-Gibran akan pupus. Sebab Pilpres bisa saja diulang atau Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.


"Kalau putusannya mengabulkan permohonan, maka pupuslah sudah kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim," tandas Heru.

Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.

Baca Selengkapnya
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih pada Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih pada Pilpres 2024

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum

MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Sibuknya Koalisi Anies Usai Kalah Pilpres, PKB Paling Gesit
Sibuknya Koalisi Anies Usai Kalah Pilpres, PKB Paling Gesit

PKB, khususnya Ketum Cak Imin merupakan orang pertama yang dikunjungi Prabowo usai penetapan sebagai Presiden terpilih di Markas PKB.

Baca Selengkapnya
Pesan Khusus Ketum Muhammadiyah untuk Prabowo-Gibran Usai Terpilih Jadi Presiden
Pesan Khusus Ketum Muhammadiyah untuk Prabowo-Gibran Usai Terpilih Jadi Presiden

KPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Nilai Jokowi Tinggalkan Warisan Tidak Baik Usai Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres
Kubu AMIN Nilai Jokowi Tinggalkan Warisan Tidak Baik Usai Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres

Hamdan mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi yang berakhir tahun ini seharusnya diakhiri dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya