MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
pilpres 2024![MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/22/1713753787836-u5jo4k.jpeg)
Mahkamah Konstitusi menegaskan berwenang mengadili sengketa Pilpres 2024.
![MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713754158239-ln9ra.jpeg)
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4).
- Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
- Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
- Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
- Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
- Sebelum Meninggal, Stephen Hawking Beri Peringatan Keras Fenomena ini ke Umat Manusia
- Terekam CCTV, Begini Kejinya Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia hingga Mata Lebam dan Telinga Luka
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengintervensi perubahan syarat capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
![MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713755812563-1lefb.jpeg)
Sebab, kata Arief, syarat capres-cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dalam Pilpres 2024.
![MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713755855076-xi3g0i.jpeg)
"Sehingga tidak terbukti adanya keperpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," lanjut Arief.
![MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713755875041-y2a6k.jpeg)
Hakim MK lain, Daniel Yusmic P Foekh menambahkan, MK tidak mendapatkan keyakinan mengenai dalil pemohon bahwa ada penggunaan data intellen untuk menekan partai politik dalam Pilpres 2024.
Dia menyebut, pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut bagaimana tekanan yang dimaksud dalam persidangan.
![Hakim MK lain, Daniel Yusmic P Foekh menambahkan, MK tidak mendapatkan keyakinan mengenai dalil pemohon bahwa ada penggunaan data intellen untuk menekan partai politik dalam Pilpres 2024.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713756372859-eyuye.jpeg)
"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil pemohon a quo, sebab pemohon tidak membuktikan lebih lanjut dalam persidangan baik cara maupun substansi dari pertemuan dimaksud yang dapat dinilai sebagai bentuk tekanan," ujarnya.
"Seandainya pun informasi intelijen dari BIN, BAIS, dan Intellijen Polri tersebut benar, ihwal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk meniainya dalam perkara PHPU a quo," sambung dia.
Dalam petitum gugatan hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres.
Selain itu, Timnas AMIN meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Kemudian, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Timnas AMIN lalu meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
![MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713752758503-n8x42.jpeg)
![MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713752777327-vxqt2.jpeg)
Diketahui, sidang sengketa pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Bahkan, MK menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dinilai perlu digali keterangannya.
Mereka adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 5 April 2024.