MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
sengketa pilpres 2024![MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/22/1713774086784-ewp4a.jpeg)
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
![MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713773959287-vglgw.jpeg)
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan Ganjar-Mahfud itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok ermohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan gugatan Ganjar-Mahfud di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
- Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
- Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
- Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
- VIDEO: Doa PAN Depan Prabowo Dapat Jatah Menteri Lebih Banyak
- Polri dan Kementerian Keamanan Publik Vietnam Sepakat Kejar Buronan di Kedua Negara
Sebelum membacakan putusan, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, termasuk disentting opinion tiga hakim MK yaitu Eny Nurbaningsih, Arief Hidayat dan Saldi Isra.
![MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713775528916-e9ibp.jpeg)
Kubu Ganjar-Mahfud menyepakati majelis hakim MK langsung membacakan eksepsi tanpa membacakan sebagian besar isi putusan termasuk disentting opinion tiga hakim karena sama dengan isi putusan sengketa kubu Anies-Cak Imin.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
![Kubu Ganjar-Mahfud menyepakati majelis hakim MK langsung membacakan eksepsi tanpa membacakan sebagian besar isi putusan termasuk disentting opinion tiga hakim karena sama dengan isi putusan sengketa kubu Anies-Cak Imin.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/22/1713775560477-riu11.jpeg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Untuk perkara gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Gugatan Ganjar-Mahfud
Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
Diketahui, sidang sengketa pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait. Bahkan, MK menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dinilai perlu digali keterangannya.
Mereka adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.