Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Mengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Permohonan itu sendiri diajukan oleh pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomer 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Usai MK menolak gugatannya, pasangan Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK.

Melansir dari akun Instagram aniesbaswedan, Selasa (23/4), simak ulasan informasinya berikut ini.

Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Melalui unggahan di akun Instagram Anies Baswedan, pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin memberikan pernyataan lengkap terhadap hasil keputusan MK, Senin (22/4).

Sebagaimana diketahui, MK telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

merdeka.com

"Saudara-saudara sekalian, baru saja kita mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil akhir Pilpres 2024. Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,"

ujar Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Dalam video pernyataan tersebut, pasangan Anies-Muhaimin terlihat menyoroti 3 hakim MK.

"Sebagai catatan, kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion," kata Cak Imin.

Ketiga hakim MK tersebut adalah Profesor Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih dan Profesor Arief Hidayat.

Ketiganya dengan berani menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Menurut Cak Imin, ketiga hakim MK tersebut merupakan orang-orang yang mulia dan menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi ke depan.

Selain itu, Cak Imin mengatakan bahwa ketiganya akan memiliki catatan indah dan baik dalam sejarah berbangsa dan bernegara.

Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Lebih lanjut, Cak Imin kembali mengatakan bahwa Profesor Saldi Isra mengingatkan tentang keadilan substansial bukan sekadar keadilan prosedural.

"Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang.

Sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus menerus dijaga dan dirawat," sambungnya.

Instagram aniesbaswedan

Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Meski begitu, pasangan Anies-Muhaimin tetap menerima dan menghormati putusan MK. Sebab putusan atas hasil akhir sengketa Pilpres 2024 telah final.

"Namun kami masih menerima dan kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,"

ucapnya.

Instagram aniesbaswedan

Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres
Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024

Baca Selengkapnya
Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran
Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran

Dissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP
Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP

Rahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.

Baca Selengkapnya