FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
MK membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
MK membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menghadiri sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Seperti diketahui, ada dua putusan yang dibacakan hakim dalam sidang putusan MK pada hari Senin (22/4/2024) terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke MK pada akhir Maret 2024 lalu. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Pihak pertama yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon. Kemudian KPU selaku pihak termohon, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Para pihak tersebut sebelumnya telah mengajukan berbagai alat bukti, memberikan keterangan dan menghadirkan para ahli serta saksi dalam rangkaian sidang MK yang sudah diadakan sejak 27 Maret 2024 lalu. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam sidang ini juga dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam sidang itu, MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
hal itu disampaikan Hakim konstitusi Arief Hidayat yang menanggapi, pihak Anies-Muhaimin yang mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
Sementara Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya. Foto: AFP / Bay Ismoyo
Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Baca SelengkapnyaRelawan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak menggelar nonton bareng debat pamungkas Pilpres 2023.
Baca SelengkapnyaTim hukum Timnas Amin mulai menjalani Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, pada Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPuskestren ini merupakan bantuan layanan kesehatan dari Partai Perindo, salah satu partai pendukung pasangan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa, ojol, hingga buruh yang hadir itu mendeklarasikan kesiapannya untuk mendukung pasangan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRatusan ribu pendukung AMIN kesulitan masuk ke dalam JIS yang dipenuhi massa sejak subuh.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga kelompok relawan paslon 01, 02 dan 03 mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu kembali sebagai anak bangsa pasca putusan sidang PHPU.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud merespons kasus penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca Selengkapnya