FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Merdeka.com)

MK membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menghadiri sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Seperti diketahui, ada dua putusan yang dibacakan hakim dalam sidang putusan MK pada hari Senin (22/4/2024) terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU ke MK pada akhir Maret 2024 lalu. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pihak pertama yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon. Kemudian KPU selaku pihak termohon, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Para pihak tersebut sebelumnya telah mengajukan berbagai alat bukti, memberikan keterangan dan menghadirkan para ahli serta saksi dalam rangkaian sidang MK yang sudah diadakan sejak 27 Maret 2024 lalu. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam sidang ini juga dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Suhartoyo, Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam sidang itu, MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

hal itu disampaikan Hakim konstitusi Arief Hidayat yang menanggapi, pihak Anies-Muhaimin yang mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya. Foto: AFP / Bay Ismoyo

Rekomendasi