Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
sengketa pilpres 2024Gibran juga mengaku belum sempat memantau jalannya sidang hari ini.
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
"Enggak (ke MK), kita ngantor seperti biasa," ujar Gibran sebelum memasuki kantor.
- Jokowi Sindir Jalan Rusak di Jateng: Sudah Bertahun-tahun Tidak Beres-Beres
- Presiden Singgung Jalan Solo-Purwodadi Rusak, Hasto: Bagus Jokowi Bantu Kepemimpinan Ganjar
- Usai Hadiri Dua Agenda di Jakarta, Jokowi Bertolak ke Kalimantan Timur
- Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
- 12 Resep Menu Takjil Buka Puasa yang Segar, Cocok untuk Pelepas Dahaga
- VIDEO: PDIP Keras! Usai Rudal Iran Serang Israel, Jokowi Lebih Asyik Mikirin Keluarga
Gibran juga mengaku belum sempat memantau jalannya sidang hari ini.
"Belum, belum. Saya baru mendarat," tukasnya.
Wali Kota Solo itu mengatakan, untuk urusan hasil sidang sengketa Pilpres di MK, pihaknya telah menyerahkan ke kuasa hukum sepenuhnya. Dia juga akan menghormati apapun putusan yang diambil oleh MK.
"Ya, apapun hasilnya, putusannya kita hormati," ungkapnya.
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).
"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,"
kata Suhartoyo.
merdeka.com
Dikatakan Suhartoyo, agenda sidang hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara. Kedua perkara diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.
"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,"
kata Suhartoyo.
merdeka.com