Fakta Unik Tembakau, Komoditas Strategis yang Jadi Bahasan Panas RUU DPR
Tembakau, komoditas strategis dengan sejarah panjang, kini menjadi fokus pembahasan RUU Komoditas Strategis DPR. Mengapa nasib petani dan industri tembakau terancam?
Tembakau, salah satu komoditas pertanian dengan sejarah panjang di Indonesia, kini menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Inisiatif ini muncul sebagai upaya untuk melindungi keberlangsungan hidup petani dan industri tembakau nasional.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofyan Dedy Ardyanto, menyampaikan bahwa tembakau merupakan komoditas strategis kedelapan yang akan dimasukkan dalam RUU tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat workshop pemberdayaan kelompok masyarakat di Kabupaten Magelang pada Sabtu, 6 September.
Pembahasan RUU ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi sektor tembakau yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penurunan daya serap pasar hingga dampak regulasi internasional.
Peran DPR dalam Menjaga Komoditas Tembakau
Sofyan Dedy Ardyanto, yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Komoditas Strategis, mengungkapkan fokusnya pada tembakau mengingat daerah pemilihannya, termasuk Temanggung, adalah sentra penghasil tembakau. Ia menegaskan pentingnya RUU ini untuk melindungi sektor yang telah menjadi tulang punggung ekonomi bagi banyak daerah.
Dalam proses penyusunan RUU ini, DPR telah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan para bupati dari wilayah penghasil tembakau. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap poin dalam RUU dapat mencerminkan kebutuhan dan keresahan para pemangku kepentingan di lapangan.
Keterlibatan aktif dari perwakilan petani dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada keberlanjutan industri tembakau. Ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan masa depan salah satu komoditas perkebunan terpenting di Indonesia.
Tantangan dan Keresahan Petani Tembakau Nasional
Keresahan utama yang dirasakan oleh petani tembakau adalah penurunan daya serap pasar yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Padahal, tembakau memiliki sejarah panjang dan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional.
Menurut Sofyan Dedy Ardyanto, meskipun pasar tembakau di Indonesia sangat jelas dengan tingginya tingkat konsumsi rokok, industri ini menghadapi tekanan. Sekitar 5 hingga 6 juta orang menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau, mulai dari petani, pekerja pabrik, distributor, hingga pedagang warung.
Penurunan ini diperparah oleh dampak ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tentang pengendalian tembakau. "Akibat meratifikasi FCTC (framework convention on tobacco control) tentang pengendalian tembakau ini, industri tembakau kita makin turun, makin anjlok," ujar Sofyan Dedy Ardyanto.
Padahal, kontribusi industri hasil tembakau terhadap pajak dan cukai negara sangatlah besar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib jutaan pekerja dan keberlanjutan sektor yang selama ini menjadi penyumbang pendapatan negara.
Menjamin Keberlangsungan Industri Tembakau di Masa Depan
RUU Komoditas Strategis ini diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin keberlangsungan hidup para petani dan industri tembakau. Sofyan Dedy Ardyanto menekankan bahwa industri tembakau tidak seharusnya "habis manis sepah dibuang".
Ia berpendapat bahwa industri tembakau sesungguhnya masih memiliki potensi ekonomi yang besar. "Sesungguhnya menurut saya ini masih manis kok , industri tembakau itu masih manis, tetapi seolah-olah dibangun narasi industri tembakau ini sudah masa lalu sehingga kemudian regulasi kita membuat industri tembakau ini terbunuh pelan-pelan," tambahnya.
Melalui RUU ini, DPR berupaya melawan narasi yang cenderung merugikan industri tembakau dan memastikan bahwa regulasi yang ada tidak justru membunuh sektor ini secara perlahan. Tujuannya adalah menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan keberlanjutan tembakau sebagai komoditas strategis.
Inisiatif ini menjadi krusial untuk melindungi mata pencarian jutaan masyarakat serta menjaga kontribusi signifikan industri tembakau terhadap penerimaan negara, memastikan bahwa warisan dan potensi ekonomi tembakau tetap lestari.
Sumber: AntaraNews