Industri Rokok Serap Banyak Tenaga Kerja, Butuh Perlindungan Pemerintah
FCTC merupakan perjanjian internasional yang dirancang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur pengendalian tembakau dengan ketat.
Kebijakan mengenai kemasan rokok tanpa mencantumkan identitas merek atau rokok kemasan polos di Indonesia menimbulkan kekhawatiran. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara dan mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul di dalam negeri.
Terdapat dugaan bahwa agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) berusaha dimasukkan dalam penyusunan kebijakan kemasan rokok tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, yang dianggap sebagai bentuk intervensi asing dalam proses pembuatan kebijakan.
FCTC merupakan perjanjian internasional yang dirancang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur pengendalian tembakau dengan ketat.
"Saat ini ada upaya-upaya pihak asing untuk melakukan intervensi pada industri tembakau Indonesia. Padahal, industri tembakau di Indonesia membuka lebar penyerapan tenaga kerja di negara ini," ungkap Hikmahanto ditulis Liputan6.com di Jakarta, Kamis (13/2).
Fokus dunia kini tertuju pada perjanjian internasional dan agenda WHO, terutama setelah keputusan Amerika Serikat, sebagai penyandang dana terbesar WHO, untuk menarik diri dari badan kesehatan PBB tersebut.
Langkah AS ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi kedaulatan negara dari pengaruh korporasi tertentu dalam sektor kesehatan. Keputusan ini seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah Indonesia, terutama di tengah ancaman intervensi asing terkait rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa sangat penting bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan agar tidak terpengaruh oleh pihak luar. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berlandaskan pada kondisi domestik, bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan asing.
"Bila aturan ini diterapkan, justru rokok ilegal yang akan marak di masyarakat. Kalau rokok ilegal makin banyak, pemerintah bisa kehilangan pendapatan dari cukai rokok. Jangan sampai masalah gas elpiji terulang kembali di industri tembakau," tegas Hikmahanto.
Intervensi Negara Lain?
Hikmahanto menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk waspada terhadap intervensi asing yang mendorong ratifikasi FCTC, baik melalui cara langsung maupun melalui penerapan kebijakan tertentu. Dia mengingatkan bahwa keputusan untuk tidak mengikuti perjanjian internasional adalah hak setiap negara dan tidak seharusnya dipaksakan oleh pihak luar.
Mengingat Indonesia adalah produsen tembakau yang memiliki ekosistem kompleks serta banyak masyarakat yang bergantung pada industri ini, keputusan tersebut sangat krusial.
Selain itu, rencana untuk menyamaratakan kemasan rokok tanpa mencantumkan identitas merek berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti meningkatnya peredaran rokok ilegal dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja di sektor tembakau.
Jika kebijakan ini diterapkan, dikhawatirkan justru akan memicu maraknya rokok ilegal di masyarakat. Apabila rokok ilegal semakin banyak beredar, pemerintah dapat kehilangan pendapatan dari sektor cukai rokok.
"Jangan sampai masalah gas elpiji terulang kembali di industri tembakau."
Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah melakukan lebih banyak koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil adalah seimbang. Langkah ini sangat penting agar pemerintah tidak terjebak dalam ego sektoral yang dapat merugikan banyak pihak.
Bungkus Rokok Seragam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) telah menuai banyak kritik.
Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran akan perlambatan pertumbuhan ekonomi serta potensi kehilangan pendapatan negara yang dapat mencapai ratusan triliun rupiah.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho menyatakan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek bisa mencapai Rp308 triliun.
Dia juga menekankan bahwa aturan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Tanpa merek dan identitas yang jelas, produk ilegal akan lebih mudah menyerupai produk legal di pasaran," ungkapnya.
Andry menambahkan bahwa produsen rokok ilegal tidak perlu lagi memikirkan desain kemasan yang rumit.
"Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka bisa langsung memasukkan produknya ke pasar, dan pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan serta identifikasi produk," jelasnya pada Kamis (7/11/2024).
Dari sudut pandang penerimaan negara, dia melanjutkan bahwa ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun, yang setara dengan sekitar 7 persen dari penerimaan pajak jika regulasi tersebut disetujui.