rpp kesehatan
-
News •PP Kesehatan Baru: ODGJ Dilarang Dipasung dan DitelantarkanPemerintah melarang warga negara untuk memasung, menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
-
News •PP Kesehatan Baru Atur Layanan Kesehatan Jiwa, Ini Hak-Hak yang Didapat ODGJPP Kesehatan baru mengatur hak-hak bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
-
News •Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan DilarangDalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah
-
News •Aturan Baru PP Kesehatan: Lansia Tak Punya Keluarga Ditanggung NegaraHidup Lansia diatur dengan baik di PP Kesehatan yang baru diteken Presiden Jokowi
-
News •Aturan Baru: Produsen Dilarang Sembarangan ‘Gratiskan’ Susu Formula di Puskesmas dan SekolahProdusen susu formula tak bisa sembarangan memberikan bantuan kepada fasilitas kesehatan dan satuan pendidikan.
-
News •Di Balik Hari Anak Nasional, Ada Jutaan Anak Indonesia Kecanduan RokokAda 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
-
News •Serikat Buruh Rokok di DIY Tolak RPP Kesehatan dan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
-
Ekonomi •6 Juta Buruh Hingga Petani Tembakau Terancam Kehilangan Mata Pencaharian, Kenapa?Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.
-
Ekonomi •RPP Kesehatan Bakal Atur Produk Tembakau, Kemenkeu: Cukai Rokok Sudah Cukup Efektif Tekan Konsumsi RokokPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-
Ekonomi •Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk TembakauPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
-
Ekonomi •Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons BeginiIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.