Pemprov Sulsel Yakin RUU Komoditas Strategis Perkuat Posisi Petani dan Nelayan
Pemprov Sulsel optimis RUU Komoditas Strategis akan memperkuat posisi petani dan nelayan, didukung sinergi pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha untuk kesejahteraan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ishaq Iskandar, menyatakan keyakinannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis. Regulasi ini diyakini akan secara signifikan memperkuat posisi para petani dan nelayan di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di Makassar pada Sabtu, 8 November, menyoroti pentingnya sinergi dalam penyusunan kebijakan.
Ishaq Iskandar menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perguruan tinggi, serta pelaku usaha sangat krusial. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan rumusan kebijakan yang komprehensif dan implementatif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, khususnya bagi mereka yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan.
Sulawesi Selatan sendiri memiliki potensi besar dalam pengembangan berbagai komoditas strategis nasional. Sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan seperti kakao dan kopi, serta hasil laut lainnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah dan nasional. Oleh karena itu, pembahasan RUU Komoditas Strategis ini sangat relevan dan disambut antusias oleh Pemprov Sulsel.
Peran Strategis Sulawesi Selatan dalam Ketahanan Pangan
Provinsi Sulawesi Selatan diakui memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga ketahanan pangan dan komoditas strategis nasional. Potensi alam yang melimpah menjadikan wilayah ini sebagai salah satu lumbung pangan dan sumber daya vital bagi perekonomian. Pengembangan sektor pertanian dan perikanan di Sulsel terus didorong untuk mencapai potensi maksimalnya.
Komoditas seperti kakao, kopi, dan berbagai hasil laut dari Sulawesi Selatan tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga memiliki nilai ekspor tinggi. Hal ini menempatkan daerah tersebut pada posisi kunci dalam peta ekonomi nasional. Penguatan regulasi melalui RUU Komoditas Strategis diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ini.
Ishaq Iskandar menekankan bahwa RUU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan para pelaku usaha di sektor primer. “Kami percaya, regulasi yang disusun bersama para akademisi dan pelaku usaha akan semakin memperkuat posisi petani dan nelayan kita,” ujarnya. Ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulsel terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Sinergi Akademisi dan Pemerintah untuk Kebijakan Berpihak Rakyat
Peran perguruan tinggi dalam penyusunan kebijakan nasional menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis. Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Adi Maulana, menyampaikan pentingnya masukan berbasis keilmuan. Kontribusi akademisi memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan relevan.
Prof. Adi Maulana menjelaskan bahwa kolaborasi antara DPR dan universitas sangat vital untuk mencapai “Indonesia Emas 2045”. Kebijakan yang lahir tidak hanya berdasarkan dokumen semata, tetapi juga dari pandangan para pemangku kepentingan, terutama kalangan akademisi. Ini mencerminkan pendekatan partisipatif dalam perumusan undang-undang.
Kunci keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia, menurut Prof. Adi Maulana, terletak pada sinergi tiga pilar utama. Inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat, serta kontribusi aktif pelaku ekonomi harus berjalan seiring. “Kami meyakini bahwa strategi tepat untuk keluar dari middle income trap adalah dengan memperkuat kolaborasi antara inovasi, kebijakan publik, dan pelaku ekonomi. Jika tiga unsur ini bersatu, maka hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai lebih cepat, bahkan hingga 8 persen,” jelasnya.
Harapan DPR terhadap RUU Komoditas Strategis
Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, memberikan apresiasi tinggi kepada Unhas atas partisipasinya. Pandangan dan masukan dari akademisi sangat berharga dalam proses penyusunan RUU Komoditas Strategis. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Daniel Johan mengungkapkan harapannya bahwa RUU ini mampu menjawab berbagai tantangan nasional. Tantangan tersebut meliputi pengelolaan dan penguatan komoditas strategis yang menjadi pilar ekonomi bangsa. Regulasi yang efektif diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan sektor primer.
Melalui kolaborasi erat dengan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat, DPR RI optimistis dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif. “Kami optimistis dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif dan implementatif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” sambungnya. Ini menegaskan komitmen untuk menghasilkan undang-undang yang berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews