Fakta Rem Blong: 8 Korban Jiwa di Bromo, DPRD Jatim Minta Dishub Perketat Pemeriksaan Bus
DPRD Jatim mendesak Dinas Perhubungan memperketat pemeriksaan bus pasca-kecelakaan maut di Bromo yang menewaskan 8 orang. Langkah ini penting demi keselamatan penumpang.
Kecelakaan bus rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat Jember terjadi di Probolinggo pada Kamis (14/9). Insiden tragis ini menewaskan delapan orang dan melukai tujuh belas penumpang lainnya.
Peristiwa nahas tersebut diduga akibat rem blong saat bus melaju di jalur menurun yang curam. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Menanggapi insiden memilukan ini, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Ia meminta Dishub memperketat pemeriksaan berkala terhadap armada bus penumpang di seluruh wilayah.
Desakan DPRD Jatim untuk Pengawasan Ketat
Harisandi Savari, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa Dishub harus lebih ketat dalam pengawasan. Ia menyoroti kondisi bus yang tidak layak jalan namun masih dibiarkan beroperasi di jalan raya.
"Peristiwa di Probolinggo itu akibat rem blong. Bus yang sudah jelas kondisinya tak layak jalan kok masih dibiarkan beroperasi. Ke depan harus ada pemeriksaan berkala, baik di terminal maupun di garasi,” kata Harisandi di Surabaya, Senin. Pernyataan ini disampaikan pasca-kecelakaan maut tersebut.
Desakan ini muncul setelah kecelakaan maut di kawasan Bromo, Kabupaten Probolinggo, pada 14 September. Kecelakaan tersebut menyebabkan delapan orang tewas dan tujuh belas orang luka-luka.
Pemeriksaan bus secara rutin dan menyeluruh diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Fokus utama adalah memastikan kelaikan jalan setiap armada sebelum mengangkut penumpang.
Pentingnya Uji KIR dan Larangan Operasi
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah memperluas penerapan uji KIR secara berkala bagi seluruh bus angkutan umum. Uji KIR ini berfungsi untuk memastikan kondisi kendaraan benar-benar terpantau dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Harisandi menekankan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan bus tidak layak jalan, Dishub harus bertindak tegas. Larangan operasi harus segera dikeluarkan tanpa kompromi demi keselamatan publik.
Penerapan uji KIR yang ketat akan meminimalisir risiko kecelakaan akibat faktor teknis kendaraan, seperti rem blong. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan masyarakat pengguna transportasi.
Kewajiban pemeriksaan bus tidak hanya berlaku di terminal keberangkatan, tetapi juga di garasi perusahaan otobus. Hal ini untuk memastikan seluruh armada dalam kondisi prima sebelum diberangkatkan melayani rute.
Keselamatan Penumpang Sebagai Prioritas Utama
"Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan bus tidak layak jalan, Dishub harus tegas mengeluarkan larangan operasi. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada pembiaran yang mengorbankan nyawa,” ujar Harisandi. Pernyataan ini menegaskan pentingnya nyawa manusia di atas segalanya.
Kecelakaan tragis ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator bus dan pihak berwenang. Peningkatan keselamatan transportasi darat di Jawa Timur harus menjadi agenda utama dan berkelanjutan.
Pembiaran terhadap bus yang tidak layak jalan dapat berakibat fatal dan menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan sanksi tegas sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan penumpang.
Insiden di Probolinggo ini diharapkan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan transportasi umum. Tujuannya adalah menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua penumpang di Jawa Timur.
Sumber: AntaraNews