WNA Irak Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung
Polisi menangkap pelaku pembunuhan IRT di Bambu Apus, Jakarta Timur. Tersangka merupakan mantan suami siri korban, diduga dipicu konflik hubungan.
Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial DA (36) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku telah diamankan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, memastikan tersangka sudah berada dalam penguasaan aparat.
“Sudah tertangkap tersangkanya,” kata Alfian dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Pelaku Mantan Suami Siri, WNA Asal Irak
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban yang merupakan warga negara asing asal Irak.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan data yang dimiliki kepolisian.
“Sesuai data WNA Irak,” ujar Alfian.
Polisi menduga tindak pidana tersebut dipicu konflik dalam hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Korban disebut ingin mengakhiri hubungan, namun hal itu ditolak oleh tersangka.
“Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau,” ungkap dia.
Waktu Kejadian dan Jerat Hukum
Peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Namun, jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026.
“Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu pagi,” ungkap Alfian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP,” ujar Alfian.