Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita berinisial I (49) di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya setelah sebelumnya terdengar suara permintaan tolong. Penyelidikan cepat oleh kepolisian mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial THA (41) yang merupakan mantan suami siri korban.
Penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan kesigapan aparat dalam menindaklanjuti kasus serius ini. Proses penyidikan lebih lanjut kini tengah berlangsung di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Advertisement
Advertisement
Detik-detik Kejadian Tragis Pembunuhan Tangsel
Peristiwa pembunuhan ini bermula pada Rabu (15/4) malam ketika korban I dan pelaku THA keluar rumah bersama. Keduanya kemudian kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak berselang lama setelah kepulangan mereka, saksi di lokasi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Pelaku sempat berusaha menenangkan saksi dengan menyatakan bahwa kondisi korban baik-baik saja.
Namun, setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban I ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kejadian ini sontak menggegerkan warga sekitar Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Tersangka
Polda Metro Jaya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Melalui penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Mantan suami siri korban, THA (41), diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka kini telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti dan Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta dua unit telepon genggam.
Selain itu, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban juga turut disita sebagai barang bukti. Rekaman kamera pengawas (CCTV) juga menjadi salah satu bukti kuat yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka THA dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Advertisement
Advertisement
Imbauan Kepolisian untuk Kewaspadaan Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga ketertiban.
Masyarakat diajak untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal atau potensi gangguan kamtibmas yang ditemukan. Layanan kepolisian 110 dapat digunakan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews