Wamendagri Tegaskan Tindak Ormas Langgar Aturan: Tidak Ada yang di Atas Hukum!
Wamendagri memastikan bakal menindak ormas-ormas yang melanggar hukum, termasuk Grib.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan bakal menindak ormas-ormas yang melanggar hukum, termasuk Grib. Bima tak akan melakukan pembiaran bagi ormas yang tidak tertib.
"Siapapun (termasuk Grib), siapapun tentu ya tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia," kata Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Bima menjelaskan, sebenarnya undang-undang ormas sudah cukup punya landasan bagi pembinaan, pemberdayaan, maupun penindakan terhadap ormas.
"Ada di situ semua sejauh mana pemerintah bisa melakukan penindakan mulai dari yang paling lunak peringatan sampai paling keras pemberhentian di atur disitu semua, tetapi memang pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana apakah akan ada perubahan revisi disitu," tuturnya.
Data Ormas Langgar Aturan
Eks Wali Kota Bogor ini pun sudah meminta agar kepala daerah bersikap tegas untuk mendata ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hingga memberi sanksi.
Menurutnya, kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk menertibkan ormas sesuai kewenangannya.
"Kepala daerah itu kan punya landasan juga, ada Perda tentang ketertiban umum di situ, dan kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas ormas yang melanggar hukum," tegasnya.