Tegas Menkum Supratman Tak Ragu Cabut Badan Hukum Ormas bikin Onar!
Kemenkum baru bisa bertindak kalau-kalau nantinya Kemendagri sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi ke ormas berbuat onar.

Menteri hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengingatkan kepada organisasi masyarakat (ormas) yang belakangan membuat onar bakal dibekukan badan hukumnya. Hal itu sebagaimana juga menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto akan menindak premanisme berkedok ormas.
"Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di kantornya, Rabu (14/5).
Namun kata Supartman, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pihak yang bertugas mengawasi ormas.
Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) baru bisa bertindak kalau-kalau nantinya Kemendagri sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang terlibat bermasalah.
"Nanti di AHU yang akan melakukan itu. Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," ucap Supartman.
Sebagaimana diketahui, Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya belakangan menjadi sorotan karena ucapan dari Ketum GRIB Jaya, Rosario Marshal alias Hercules menghina mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

GRIB Terdaftar di AHU Kemenkum
Berdasarkan penelusuran merdeka.com GRIB terdaftar dalam situs resmi Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum). Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Dirjen AHU Kemenkum, Widodo.
"Ormas GRIB terdaftar dalam data base Ditjen AHU dengan nama perkumpulan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Ja, disingkat GRIB," kata Widodo kepada merdeka.com, Senin (5/5).
Dalam dokumen yang diterima merdeka.com, ormas GRIB telah terdaftar sebagai ormas di Kemenkum pada 14 Januari 2022 dan diketuai oleh Hercules melalui Musyawarah Nasional (Munas). Salah satu dasar yang menjadi tujuan ormas tersebut yakni mewujudkan ekonomi masyarakat.
"Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang mengarahkan pada kedaulatan dan kemandirian bangsa," tulis salah satu tujuan GRIB.
Sementara untuk fungsinya mendidik dan mencerdaskan masyarakat agar menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, menghimpun aspirasi dan persamaan sikap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu mempertahankan Pancasila dan menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Secara umum, kata Widodo, ormas yang melakukan pelanggaran bisa disanksi. Bagaimana dengan GRIB?Widodo menyebut penjatuhan sanksi dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Undang-Undang Ormas yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017.
"Terhadap penjatuhan sanksi ormas, sesuai UU ormas melalui Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang dikoordinator oleh Kemendagri," jelas Widodo.