Mendagri Tito Ungkap Tugas Utama Satgas Premanisme dan Ormas Meresahkan
Leading sektor dari Satgas Premanisme dan Ormas berada di Kemenko Polkam.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan tugas utama dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi masyarakat (Ormas) meresahkan.
Dia menyebut, satgas nantinya akan menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.
"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa," kata Tito, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).
Dia mengatakan, leading sektor dari Satgas Premanisme dan Ormas berada di Kemenko Polkam.
"Nanti ada satgas dari polkam, ada satgasnya. Nanti kemendagri salah satu bagian dari satgas itu," imbuhnya.
Aturan Ormas
Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait aturan ormas di antaranya ormas berbadan hukum, berada di naungan Kementerian Hukum. Sehingga, jika ormas tersebut melakukan pelanggaran maka yang akan menindak adalah kementerian hukum.
Sementara, ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, maka yang akan menindak jika melakukan pelanggaran adalah kementerian yang dia pimpin.
Namun, kalau ormas melakukan tindak pidana maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum. Kemudian kalau yang terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri. Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," jelas dia.
Ormas Tidak Berbadan Hukum Tak Dapat Dana Hibah
Kemudian, untuk ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar maka tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Salah satunya, dana hibah.
"Nah apa resikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini? Tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya tidak mendapat dana hibah," papar Tito.