Tak Main-Main, Ini Tugas Satgas Premanisme dan Ormas Dipimpin Jenderal Purnawirawan Mantan Kepala BIN
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menjadi bagian di dalam Satgas tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan akan dipimpin oleh Kemenko Polkam.
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menjadi bagian di dalam Satgas tersebut. Dia menjelaskan, adanya satgas untuk menindak ormas-ormas yang berulah sesuai dengan aturan yang ada.
"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar. Nah kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum. Karena yang memberi izin Kemenkum," kata Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," sambungnya.
Polisi Turun Tangan
Kemudian jika ormas itu melakukan aksi tindak pidana, maka polisi yang akan langsung menindak.
Sehingga, kata Tito, Satgas Premanisme ini dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum, kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri. Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," imbuh Tito.