Wamendagri: Kepala Daerah Tertibkan Ormas Pakai Seragam Menyerupai TNI-Polri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, ormas dilarang mengenakan atribut menyerupai TNI-Polri.

Muhammad Genantan Saputra
Wamendagri: Kepala Daerah Tertibkan Ormas Pakai Seragam Menyerupai TNI-Polri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Istimewa). (@ 2025 merdeka.com)

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, ormas dilarang mengenakan atribut menyerupai TNI-Polri. Menurutnya, hal ini juga sudah diatur di undang-undang.

"Itu ada aturannya di Undang-Undang Ormas. Tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai. Itu enggak boleh," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6).

Bima mempersilakan kepala daerah mulai menertibkan ormas-ormas yang memakai atribut menyerupai TNI-Polri.

"Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala Daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para Kepala Daerah bisa melakukan pendataan, penertiban," ucapnya.

"Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas. Yang terindikasi melanggar undang-undang ormas," sambungnya.

Bima melanjutkan, Kemendagri bakal menerbitkan penjabaran spesifik terkait seragam ormas.

"kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari undang-undang ormas terkait dengan seragam," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait Organisasi Masyarakat (Ormas). Yakni, Ormas dilarang mengenakan atribut menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri maupun Jaksa.

Hal itu diungkapkan Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi. "Iya betul (aturan baru larangan ormas). Yang menyerupai (TNI-Polri, Jaksa)," kata Bima saat dikonfirmasi dikutip merdeka.com, Senin (16/6).

Jika melanggar, kata Bima, maka Kemendagri tak segan menindak Ormas tersebut. Yakni, sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UUD 1945 Pasal 28. Namun, Ormas sendiri tidak boleh berdiri bebas di ruang publik, harus ada batasan-batasan yang mengatur.

"Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," kata Bachtiar saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, Jumat (13/6).

Bachtiar menekankan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pusat tak kalah penting dalam melakukan penertiban Ormas.

"Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk," tegasnya.

Dasar Hukum Larangan Penggunaan Atribut

Larangan penggunaan atribut mirip TNI dan Polri oleh ormas diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:

• UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang melarang ormas menggunakan seragam, tanda, atau lencana yang menyerupai atribut TNI atau Polri.

• UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur penggunaan atribut masing-masing institusi.

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi yang menyamar sebagai pejabat negara.

Rekomendasi