Keras, Fraksi PDIP Minta Kemendagri Ormas Meresahkan Langsung Dibubarkan
Politikus PDIP itu mengambil contoh pembubaran HTI pada 23 Juli 2017 dan FPI pada 30 Desember 2020
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Aria Bima menyoroti keresahan masyarakat yang disebabkan karena keberadaan organisasi masyarakat (ormas). Menurutnya, Kemendagri mesti mengevaluasi ormas bila kegiatannya mengganggu masyarakat.
"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Politikus PDIP itu mengambil contoh pembubaran HTI pada 23 Juli 2017 dan FPI pada 30 Desember 2020. Menurutnya, pemerintah bisa mengambil tindakan serupa.
"Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia," tuturnya.
Pembubaran Ormas Diatur UU
Aria menjelaskan, pembubaran sebuah ormas bukanlah langkah sewenang‑wenang, melainkan upaya menjaga ketertiban dan persatuan bangsa, sesuai mekanisme yang telah disahkan bersama.
"Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum," kata Aria.
"Undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya," tegasnya.