'Semua Ormas Harus Berlandaskan Pancasila, Kalau Melanggar Ya Ditutup!'
Ormas adalah salah satu produk sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Muncul banyak kontroversi terhadap eksistensi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belakangan ini. Terlepas dari itu Ormas adalah salah satu produk sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi kesepakatan para pendiri bangsa.
Ketua Umum Ormas Mathlaul Anwar (MA), Embay Mulya Syarif mengatakan, jika ada yang bermasalah tidak menjadikan keseluruhan Ormas ikut mendapatkan stigma sosial. Menurutnya, Ormas sejatinya berfungsi sebagai pengikat kesatuan masyarakat, khususnya Ormas keagamaan.
"Semua ormas di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Nilai-nilai Pancasila itulah yang harus dijunjung baik Ormas keagamaan maupun Ormas secara umum. Kalau melanggar ya ditutup saja atau dibubarkan. Pemerintah punya hak memaksa sebagai bentuk supremasi hukum," ujar Embay, Rabu (30/4).
Seperti diketahui, Pemerintah telah membubarkan beberapa ormas seperti HTI dan FPI yang terbukti bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Menurut Embay, alangkah baiknya jika tindakan pembubaran yang dilakukan Pemerintah juga diikuti dengan kebijakan lanjutan yang mampu membatasi ruang gerak dari para mantan anggotanya.
"Saat ini mereka tetap jalan terus tanpa adanya HTI sebagai organisasinya. Media dakwah mereka masih berjalan, melalui media sosial juga terus aktif. Pemerintah harus tegas. Kalau perlu blokir media mereka atau tangkap tokoh-tokohnya," tegasnya.
Dia menyampaikan komitmen Mathla'ul Anwar sebagai salah satu Ormas keagamaan tertua dan terbesar di Banten selalu memposisikan agar sejalan dengan landasan bernegara Republik Indonesia. Hal ini yang patut dicontoh bagi kelompok masyarakat lainnya.
"Kalau ada anggota organisasi yang melanggar dasar negara langsung kami pecat. Kami tidak akan kompromi soal hukum," tutur Embay.
Embay berharap agar Pemerintah bersikap tegas terhadap segala bentuk upaya destabilisasi nasional, baik secara online maupun offline.
"Kalau dia tidak konsekuen dengan kesepakatan negara kita, yaitu Pancasila, ya silakan dibubarkan saja. Pemerintah itu punya hak untuk memaksa," pungkasnya.