VIDEO: DPR Dorong UU Ormas Dibentuk, Bubarkan yang Arogan Palak Warga
Rifqi meminta agar ormas yang meresahkan dan melanggar hukum untuk segera dibubarkan.
Pimpinan Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendukung agar Undang Undang Ormas segera dibentuk. Rifqi melihat banyaknya ormas arogan yang meresahkan masyarakat. Apalagi sejumlah ormas melakukan aksi pemalakan di masyarakat.
Oleh karena itu, Rifqi meminta agar ormas yang meresahkan dan melanggar hukum untuk segera dibubarkan.
"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang perorang yang kerap mengatasnamakan ormas. Misalnya melakukan pemerasan premanisme, kemudian hal-hal lain yang kemudian tidak pada tempat. Kata kuncinya ada dua, satu tegak setegak-tegaknya itu kan masuk dalam tindak pidana umum," kata Rifqi.