Jenderal Bintang Dua Gerah Kelakuan Preman: Saya Lihat Tak Satupun Individu Ormas Jalankan UU !
Ormas dibangun dengan menggunakan kekuatan itu sendiri, sukarela. Lalu bertujuan membantu partisipasi masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyindir organisasi masyarakat (Ormas) yang belakang tengah menjadi sorotan oleh banyak pihak. Menurut dia tidak ada satupun orang tegabung ormas menjalankan perintah undang-undang sejak awal dibentuk.
"Bahwa undang-undang ormas sendiri sangat jelas ya mengatur tentang bagaimana pendirian ormas azas tujuan dan cara beroperasinya ormas. Saya lihat tidak satupun kalau betul-betul para individu yang tergabung dalam ormas itu menjalankan UU sangat damai karena norma agama juga harus diperhatikan norma masyarakat juga diperhatikan," kata Kapolda kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Sejatinya, kata dia ormas dibangun dengan menggunakan kekuatan itu sendiri, sukarela. Lalu bertujuan membantu partisipasi masyarakat.
Hal itu juga sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 mengenai ormas dimana salah satu tujuan utama ormas didirikan adalah menjaga kedaulatan NKRI dan menegakkan Pancasila.
"Namun pada kenyataannya ada beberapa ormas yang sebenarnya swadaya, swadaya itu mempunyai kekuatan sendiri untuk berdaya tapi kenyataan banyak ormas yang justru karena ormas itulah mereka mencari mata pencaharian melalui ormas," ucapnya.
Tindak Premanisme
Karyoto kemudian menegaskan, akan menindak segala bentuk premanisme yang dianggap meresahkan masyarakat melaui operasi anti premanisme. Operasi ini juga digelar secara terpusat oleh Mabes Polri dan diikuti satuan-satuan yang ada di masing-masing provinsi.
Ia juga menyebut hanya akan menindak orang-orang yang diduga melakukan premanisme seperti pemalakan, parkir liar, dan lain sebagainya.
"Intinya sebenarnya bukan hanya ormas, tapi perilaku premanisme, ormasnya sebenarnya sangat baik, sangat diatur oleh Undang-undang. Nah, ormas wadahnya, tapi perilaku individu-individu inilah yang memancing kemarahan publik, yang perlu kita lakukan penindakan bilamana mereka memang melanggar hukum," tegas Karyoto.