Kemendagri Dukung PII Ukur Indeks Keinsinyuran Pemerintahan untuk Pembangunan Berkualitas
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk mengukur Indeks Keinsinyuran Pemerintahan 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan kepatuhan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Dukungan ini terkait pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan tahun 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, melihat langkah ini krusial untuk kemajuan pembangunan di berbagai daerah.
Pengukuran indeks ini bertujuan untuk memastikan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan keberlanjutan proyek pembangunan. Bima Arya menyoroti bahwa banyak proyek daerah seringkali gagal karena perencanaan yang kurang matang. Kualitas pekerjaan juga kerap buruk akibat kurangnya pemahaman kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inisiatif ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. PII akan mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penerapan praktik keinsinyuran. Kemendagri akan memfasilitasi regulasi dan sosialisasi kepada kepala daerah.
Pentingnya Peran Insinyur dalam Pembangunan Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya peran insinyur dalam setiap tahapan pembangunan. Ia mengidentifikasi tiga aspek krusial: perencanaan yang matang, kualitas pekerjaan yang tinggi, dan keberlanjutan proyek. Ketiga aspek ini seringkali menjadi titik lemah dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Bima Arya juga menyoroti permasalahan kurangnya pemahaman teknis di kalangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan, kepala dinas pun jarang yang berlatar belakang insinyur. Hal ini seringkali berujung pada kualitas pembangunan yang buruk dan kegagalan proyek.
Dukungan Kemendagri terhadap pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut. Melalui indeks ini, diharapkan ada peningkatan kompetensi dan kepemimpinan teknis di jajaran pemerintahan daerah. Kemendagri berkomitmen memberikan dukungan regulasi dan sosialisasi yang diperlukan.
Mekanisme dan Aspek Pengukuran Indeks Keinsinyuran
Ketua Umum PII, Ilham Akbar Habibie, menjelaskan bahwa Indeks Keinsinyuran Pemerintahan adalah alat ukur. Alat ini menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penerapan praktik keinsinyuran. Pengukuran ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Handoko, Ketua Tim Ad Hoc Indeks Keinsinyuran PII, merinci proses pengukuran akan mencakup semua tingkatan pemerintahan daerah. Ini termasuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Aspek yang akan diukur sangat komprehensif.
Aspek-aspek tersebut meliputi penerapan standar keinsinyuran dalam tata kelola pembangunan. Dimulai dari aspek kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan proyek, hingga dampak berkelanjutan dari proyek tersebut. Seluruh tahapan ini akan dinilai secara cermat.
Proses pengukuran akan dimulai dengan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah. Sosialisasi ini akan difasilitasi langsung oleh Kemendagri. Selanjutnya, penilaian awal akan dilakukan oleh asesor di daerah masing-masing. Kemudian, tim PII akan melakukan penilaian lanjutan untuk menentukan Indeks Keinsinyuran setiap pemerintah daerah.
Penghargaan dan Harapan Peningkatan Kualitas
Sekretaris Jenderal PII, Teguh Haryono, menambahkan bahwa pemerintah daerah yang menunjukkan hasil indeks keinsinyuran yang baik akan menerima penghargaan. Penganugerahan ini direncanakan pada Agustus 2026. Ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen terhadap praktik keinsinyuran yang berkualitas.
Penganugerahan Indeks Keinsinyuran Pemerintahan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) 2026. Momen ini dipilih untuk menyoroti pentingnya teknologi dan keinsinyuran dalam pembangunan nasional.
Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menerapkan standar keinsinyuran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pembangunan secara keseluruhan. PII dan Kemendagri berharap indeks ini menjadi tolok ukur penting.
Sumber: AntaraNews